Mataram (Suara NTB) – Pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Konsultasi ini membahas pelaksanaan efisiensi anggaran pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, memimpin langsung rombongan dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk lebih cermat dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi anggaran.
“Semua instansi pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi, sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan Mendagri. Namun, DPRD tidak diwajibkan mengikuti edaran tersebut,” jelas Isvie.
Lebih lanjut, Isvie menjelaskan bahwa efisiensi anggaran akan disesuaikan dalam pembahasan perubahan APBD 2025. Sesuai edaran terbaru dari Kemendagri, perubahan APBD dapat dilaksanakan mulai Mei 2025 untuk menyesuaikan anggaran yang telah dikurangi.
“Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran mengenai percepatan pelaksanaan perubahan APBD pada bulan Mei 2025. Penyesuaian ini akan mencakup hasil efisiensi yang harus tercermin dalam APBD Perubahan,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan efisiensi berjalan optimal, Kemendagri akan memantau langsung penggunaan anggaran di daerah, khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan perjalanan dinas.
“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan langsung pada sektor-sektor yang menjadi mandatory spending,” ujar Isvie.
Diketahui, Pemerintah Provinsi NTB telah mulai melaksanakan kebijakan efisiensi tersebut. Pergeseran anggaran tahap pertama telah dilakukan untuk pelunasan utang daerah. Saat ini, Pemprov NTB tengah melanjutkan ke tahap kedua pergeseran anggaran. (ndi)