Mataram (Suara NTB) – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin, 6 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC) dengan skema Bangun Guna Serah (BGS).
Usai pemeriksaan, TGB mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 17 hingga 18 pertanyaan. “Pertanyaannya seputar surat keputusan gubernur terkait masalah tersebut,” ujarnya kepada media.
TGB menilai proses pemeriksaan berlangsung profesional dan pertanyaan yang diajukan bersifat substantif. “Saya jawab sesuai dengan yang saya tahu,” katanya.
Terkait penetapan mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka, TGB memilih tidak berkomentar banyak. “Kita serahkan kepada penyidik untuk merekonstruksi seluruh peristiwa,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa semua produk hukum yang dikeluarkannya selama menjabat sebagai gubernur dibuat sesuai ketentuan, prosedur, dan tidak merugikan keuangan daerah. Mengenai Surat Keputusan (SK) yang menjadi bagian dari kasus ini, TGB menilai secara normatif sudah sesuai aturan. Jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, ia menyerahkannya kepada proses hukum.
Namun demikian, TGB enggan menjawab lebih lanjut soal tanda tangan Rosiady dalam perjanjian kerja sama dengan PT Lombok Plaza maupun kemungkinan adanya pertemuan sebelumnya. “Itu biar penyidik saja,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan Suara NTB, TGB tiba di Gedung Kejati NTB pukul 08.18 Wita, didampingi seorang asisten. Ia mengenakan batik merah, celana hitam, dan peci. Sebelum diperiksa, ia terlihat mendaftar di lobi Adhyaksa dan naik lift menuju ruang penyidikan.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap TGB setelah sebelumnya dipanggil pada 13 Februari 2025. Saat itu, ia diperiksa dari pagi hingga malam hari.
Sementara itu, Kejati NTB menyatakan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyebut penyidikan dan persidangan masih berlangsung. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp15,2 miliar.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rosiady Husaenie Sayuti (mantan Sekda NTB) dan Doli Suthaya (mantan Direktur PT Lombok Plaza).
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi milik Pemprov NTB di Jalan Bung Karno, Cilinaya, Mataram, sejak 2012. Pembangunan gedung NCC tak kunjung terealisasi, sementara lahan tetap dikuasai pihak swasta dan Pemprov tidak menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. (mit)