Selong (Suara NTB) – Seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diminta aktif laporkan perubahan data kependudukan. Mulai dari data meninggal dunia hingga yang pindah alamat. Pasalnya, bantuan-bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah ini mengacu pada data administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) H. Sateriadi di Selong, Selasa, 6 Mei 2025. Perbaikan data ini mutlak agar semua bantuan tidak salah sasaran. Seperti bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Dikhawatirkan, warga yang sudah meninggal justru banyak yang masih dibayarkan iuran bulanan.
Sateriadi mengatakan, pihaknya sudah tidak punya akses ke data pribadi, sementara yang minta diproses lumayan banyaknya. Sehingga ia bersurat ke pusat untuk perbaiki
Jika ada data yang bermasalah, Dinas Sosial yang akan langsung konfirmasi ke pusat. Namun jika jumlahnya hanya berkisar di bawah sepuluh, maka pihaknya dapat langsung memperbaiki data Adminduk masyarakat.
Rencananya ke depan, ia menginginkan adanya semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) secara kolaboratif. Sehingga nantinya tidak perlu menunggu ada masalah terlebih dahulu, sehingga tidak hanya Disdukcapil yang terlibat melainkan semua Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang terkait.
Disebutkannya, awal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan dalam acuan penerimaan bantuan sosial masyarakat terdapat usulan yang tidak menggunakan NIK dari Disdukcapil. Sehingga dari sisi sektornya yang aktif memverifikasi data masyarakat yang terdata dalam DTKS.
“Seharusnya sisi sektor itu yang paling aktif memverifikasi datanya, jangan hanya pada saat ada masalah baru dilimpahkan ke Disdukcapil,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan ada semacam SOP kolaboratif sehingga sifatnya tidak menyelesaikan masalah per masalah, melainkan dapat menyelesaikannya secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia menyoroti dari sisi administrasi, pihaknya sudah mempunyai MoU dengan semua desa bahwa setiap yang meninggal dan keluar negeri untuk dilaporkan. Namun dalam pelaksanaannya jarang sekali pihak desa melaporkan hal itu. Sehingga sampai saat ini masih banyak BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah terutama melalui PBI APBD Lombok Timur.
Jika dihitung jumlah PMI saja yang di luar negeri cukup banyak. Ketika tidak dilaporkan maka tetap menjadi tanggungan daerah. “Coba rata-ratakan setiap desa misal ada 10 orang, sudah berapa uang negara yang hilang dan seharusnya didapatkan oleh orang yang lebih membutuhkan,” paparnya.
Diharapkan pihak desa lebih aktif dalam pelaporan warga yang meninggal dan keluar negeri. Sehingga begitu ada laporan dapat segera dilakukan perbaikan dalam DTKS-nya dan di non-aktifkan BPJS-nya agar dapat dilimpahkan ke yang lain dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran. (rus)