Mataram (Suara NTB) – Kasus deportasi calon jemaah haji (CJH) asal Kota Mataram, Sandri Mursidin, oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi menuai perhatian masyarakat. Namun demikian, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram menegaskan bahwa seluruh proses pemberangkatan jemaah sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Mataram, Kasmi, menyatakan bahwa proses verifikasi berkas hingga pemberian rekomendasi paspor terhadap jemaah dilakukan sesuai aturan dan tanpa kendala berarti di tahap awal.
“Yang kami layani adalah jemaah yang sudah melalui proses istitaah dan telah lengkap secara administratif. Bahkan sebelum tahap itu, kami sudah keluarkan rekomendasi untuk pembuatan paspor. Tidak ada indikasi masalah,” ujarnya.
Namun, setelah keberangkatan ke Tanah Suci, baru diketahui bahwa Sandri memiliki riwayat pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan meninggalkan pekerjaannya sebelum masa kontrak berakhir. Riwayat tersebut diduga menjadi alasan utama pihak Imigrasi Arab Saudi mendeportasinya saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
“Namun, setelah keberangkatan, informasinya bahwa jemaah tersebut pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan kabur dari tempat kerja sebelum masa kontraknya berakhir. Hal inilah yang diduga menyebabkan pihak imigrasi Arab Saudi mencatat pelanggaran dan akhirnya mendeportasi yang bersangkutan,” terangnya lebih lanjut.
Kasmi menegaskan, seluruh tugas yang dilakukan Kemenag Kota Mataram bersifat administratif dan teknis, terbatas pada aspek kelengkapan dokumen. Terkait dengan visa, catatan imigrasi, hingga daftar hitam, merupakan kewenangan penuh pihak keimigrasian.
“Kami hanya memeriksa berkas dan memberikan rekomendasi jika syaratnya lengkap. Soal visa dan blacklist, itu kewenangan pihak imigrasi. Kami tidak tahu bahwa dokumen imigrasi dia bermasalah. Yang bersangkutan pun tidak memberitahukan hal tersebut kepada kami atau kepada pihak imigrasi di Indonesia sejak awal,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keberangkatan ulang bagi CJH tersebut, Kasmi tidal bisa memberikan komentar lebih jauh karena hal tersebut di luar kapasitas jabatannya.
“Kami tidak dalam kapasitas menyampaikan kebijakan resmi. Untuk hal-hal yang lebih tinggi, silakan berkoordinasi dengan Kepala Kantor atau Kepala Bidang Haji,” ujarnya. (hir)