spot_img
Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaEKONOMITiga Ahli Waris di NTB Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp550 Juta

Tiga Ahli Waris di NTB Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp550 Juta

Mataram (Suara NTB) – Tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima manfaat perlindungan sosial dengan total nilai sebesar Rp550 juta. Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Agus Theodorus Parulian Marpaung; Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Narsullah Umar; Asisten III Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani; serta Plt. Kepala Dinas Nakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

Tiga penerima manfaat tersebut adalah, Ahli waris almarhum Adi Susanto, Sekretaris Desa di Lombok Utara, yang memperoleh manfaat Jaminan Kematian, Hari Tua, Pensiun, serta beasiswa untuk dua anak dengan total Rp216.554.690. Ahli waris almarhum Abdul Jalil, karyawan Auto Pearl Culture, yang menerima manfaat serupa senilai Rp200.457.866. Ahli waris almarhum Ahmad Mayadi, seorang nelayan di Lombok Utara, yang mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dan beasiswa untuk dua anak dengan total Rp133.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Narsullah Umar, menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa para peserta. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja tidak memandang lamanya masa kepesertaan.

“Manfaat yang diterima cukup besar, meskipun tentu tidak sebanding dengan musibah yang dialami keluarga. Namun negara hadir memberikan perlindungan meskipun kecelakaan terjadi hanya satu atau dua hari setelah menjadi peserta,” ujarnya.

Narsullah juga menekankan bahwa premi program BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Sebagai contoh, iuran untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya Rp16.800 per bulan sudah mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung kesejahteraan masyarakat dan menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045. “Tinggal bagaimana kita menyadarkan masyarakat akan pentingnya ikut dalam program ini,” pungkasnya. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO