spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMJangan Membebani Orang Tua

Jangan Membebani Orang Tua

KOMISI IV DPRD Kota menegaskan agar seluruh satuan pendidikan di kota ini mematuhi petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan larangan terhadap kegiatan yang berpotensi memberatkan wali murid, seperti pengadaan seragam baru serta penyelenggaraan acara perpisahan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, S.Sos.,  menyampaikan imbauan tersebut menjawab Suara NTB usai kunjungan Pansus di RSUD Kota Mataram, Kamis, 8 Mei 2025. Ia menyoroti pentingnya sekolah mengikuti juknis PPDB secara ketat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Tujuannya supaya penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keributan, karena setiap tahun selalu ada masalah yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Dewan juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi peserta didik baru untuk membeli seragam baru. Siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas atau yang penting sesuai dengan warna dan model yang ditetapkan sekolah.

“Sudah kami sampaikan, jika ada oknum sekolah yang tetap mewajibkan pembelian seragam baru, silakan laporkan ke Komisi IV. Tidak ada kewajiban untuk itu,” tegas politisi PDI Perjuaangan ini.

Komisi IV turut mengapresiasi edaran dari Wali Kota Mataram yang melarang penyelenggaraan kegiatan perpisahan sekolah yang membebani orang tua murid. Ia mencontohkan, sebelumnya ada sekolah yang merencanakan perpisahan dengan biaya Rp150.000 per siswa.

“Kalau satu keluarga punya tiga anak, itu bisa mencapai Rp450.000. Sedangkan mereka juga sedang butuh dana untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya,” jelasnya.

Kebijakan pelarangan perpisahan dinilai sebagai langkah tepat dan berpihak kepada masyarakat. Komisi IV berharap seluruh sekolah dapat memahami kondisi ekonomi wali murid dan tidak memberatkan mereka dengan pungutan yang tidak perlu.

Seperti diketahui, Walikota Mataram melalui surat edaran nomor 400.3.1/999/Setda/II/2025 telah mengeluarkan larangan melaksanakan pelepasan atau perpisahan peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan.

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta untuk menjaga keberlangsungan pendidikan yang adil dan tidak membebani orang tua, Pemkot Mataram menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah. Tidak diperbolehkan ada pungutan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun.

Pihak sekolah (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan) tidak boleh terlibat dalam panitia kegiatan perpisahan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan beban biaya. Dilarang mengadakan perjalanan luar kota sebagai bagian dari kegiatan perpisahan karena berisiko bagi keselamatan siswa dan membebani keuangan orang tua.

Sekolah dihimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang edukatif yang menanamkan nilai kebersamaan, disiplin, dan cinta lingkungan, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Dinas Pendidikan Kota Mataram akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan. (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO