spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTenaga Honorer Minta Pengangkatan PPPK Tahap II Dituntaskan

Tenaga Honorer Minta Pengangkatan PPPK Tahap II Dituntaskan

Mataram (Suara NTB) – Kebijakan pemerintah pusat menghentikan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menuai protes. Tenaga honorer meminta pengangkatan PPPK dituntaskan.

Ari, tenaga honorer Kota Mataram menuntut pemerintah pusat menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seleksi tahap I dan II. Pasalnya, mereka sudah belasan bahkan 20 tahun lebih mengabdi sebagai pegawai di instansi pemerintah. “Harus dituntaskan dulu yang sudah tes ini. Apalagi kita yang belum tes bagaimana nasibnya,” katanya dikonfirmasi pada, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia justru menyarankan pemerintah pusat tidak membuka formasi penerimaan aparatur sipil negara melalui jalur umum. Hal ini kata dia, setidaknya memberikan ruang atau kesempatan bagi tenaga non ASN untuk berikhtiar. “Kalau bisa jangan membuka jalur umum dulu,” katanya.

Meskipun tidak ada pengangkatan PPPK, pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer yang lama mengabdi. Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat setidaknya memberikan harapan bagi tenaga honorer, tetapi sangat diharapkan pengangkatan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga non ASN yang telah lama mengabdi.

Hal senada disampaikan Agung. Ia meminta pemerintah pusat menuntaskan pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap I dan tahap II. Pasalnya, mereka telah lama mengabdi dan mengharapkan kebijakan diangkat sebagai aparatur sipil negara. “Saya sudah 17 tahun mengabdi. Kalau ditiadakan bagaimana kami yang akan seleksi di tahap II ini,” ungkapnya.

Pemerintah pusat diharapkan memberikan kebijakan yang dapat memberikan angin segar bagi tenaga non ASN. Hal itu sebagai bentuk apresiasi sekaligus penghargaan bagi tenaga honorer yang lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menegaskan, kebijakan pemerintah pusat menghentikan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2025, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Selain itu, kebijakan ini juga jauh berbeda dengan hasil rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. “Kalau statementnya begitu bisa bertentangan dengan hasil rakor kita dengan BKN dan Menparb,” terangnya.

Taufik mengatakan, pemerintah pusat sebenarnya bisa saja melakukan moratorium pengadaan aparatur sipil negara di tahun 2025. Dengan salah satu pertimbangannya adalah menyelesaikan pengangkatan PPPK tahun 2024. Pasalnya, tenaga honorer tahap II belum tuntas atau selesai diangkat. “Kalau misalkan dilakukan moratorium tahun ini tidak masalah. Nanti bisa saja pengangkatan di tahun 2026,” ujarnya.

Akan tetapi, jika pemerintah pusat menghentikan pengangkatan PPPK jalur afirmasi akan merugikan tenaga honorer. Menurutnya, tenaga honorer telah lama mengabdi di instansi pemerintahan. Hal ini tentu akan menuai gelombang protes dari kabupaten/kota bahkan provinsi. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO