Mataram (Suara NTB) – Dalam upaya memperkuat kompetensi guru dan mewujudkan budaya belajar sepanjang hayat di lingkungan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) NTB, Dr. Wirman Kasmayadi, mendukung pelaksanaan Hari Belajar Guru dapat diimplementasikan melalui forum kelompok kerja atau komunitas belajar di satuan pendidikan (internal) dan atau lintas satuan pendidikan.
Wirman Kasmayadi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi guru untuk belajar secara kolektif, reflektif, dan kolaboratif, tanpa meninggalkan tugas kehadiran di sekolah. Guru tetap hadir dan melakukan absensi seperti biasa, namun diberikan waktu khusus satu hari dalam seminggu untuk fokus pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Implementasinya dapat dilakukan di KKG (Kelompok Kerja Guru); MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran); KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah); MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah); dan MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah); dan lainnya.
Selain itu, kegiatan belajar dapat berupa diskusi reflektif, studi kasus, pemecahan masalah pembelajaran, atau pelatihan berbasis praktik baik. “Selanjutnya, guru yang mengikuti Hari Belajar akan memperoleh sertifikat pengembangan diri dari Balai GTK NTB, yang dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan PKB dalam proses kenaikan pangkat dan pengembangan karier,” ujar Wirman.
Wirman Kasmayadi juga menekankan pentingnya peran Gubernur/Bupati/Wali Kota, dan kepala dinas melalui penerbitan Surat Edaran atau panduan untuk memastikan pelaksanaan Hari Belajar Guru dapat terimplementasikan berbasis kelompok kerja secara menyeluruh, merata serta berkelanjutan di satuan pendidikan.
Selanjutnya, Surat Edaran Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan dimaksud menjadi acuan bagi kepala sekolah untuk memastikan ada jadwal khusus bagi setiap individu guru agar memiliki waktu belajar di kelompok kerjanya. “Selain itu, kepala Dinas Pendidikan juga perlu memastikan pemantauan, pendampingan dan pengawasan terhadap implementasi Hari Belajar Guru tersebut,” ujarnya.
Direktur Jenderal GTK, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan bahwa Hari Belajar Guru merupakan upaya konkret dalam menyentuh kebutuhan guru akan ruang belajar yang fleksibel dan terarah.
“Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang, tetapi menciptakan ruang bersama untuk tumbuh, berkembang, dan merefleksikan praktik pembelajaran,” ujarnya, dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan pemenuhan kualifikasi dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Hari Belajar Guru memperkuat komitmen tersebut dengan prinsip: Berkesadaran – kegiatan disadari sebagai kebutuhan personal dan profesional; Bermakna – sesuai dengan konteks pembelajaran nyata; Menggembirakan – dilakukan dalam suasana positif dan suportif. (ron)