spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPembentukan Kopdes Merah Putih, Kalau Desa Belum Siap Tidak Bisa Dipaksakan

Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kalau Desa Belum Siap Tidak Bisa Dipaksakan

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diminta agar membantu percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mulai dari proses pembentukan hingga pengurusan izin badan hukumnya.

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Lotim, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya menjawab media, Kamis (15/5).

Menurutnya, pembentukan koperasi ini diserahkan sepenuhnya kepada desa karena mereka yang akan membentuk. Kalau desa dianggap belum siap, maka tidak bisa dipaksakan.

“Meskipun kita ditargetkan 12 Juli (2025), tapi kalau di desa masih belum siap kan tidak bisa kita paksakan,” ucapnya.

Mengenai pendampingan, nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pasalnya, kalau mengandalkan pendampingan dari daerah tidak bisa.

Diketahui, keberadaan lembaga bernama koperasi di Lotim ini tidak saja banyak yang mati suri. Bahkan yang mati total pun cukup banyak. “Bukan mati suri saja, mati total juga ada kan gitu,” paparnya.

Menurut Edwin, Kopdes ini merupakan perintah. Yakni bersifat top down dari pemerintah pusat ke pemerintah di desa dan kelurahan. “Biasanya koperasi itukan bottom up, kesadaran anggotanya untuk membentuk koperasi,” sebut Edwin.

Seiring dengan perintah pembentukan, akan ada petintah untuk memberikan pinjaman kepada koperasi merah putih ini dari bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Akses pinjaman bisa maksimal Rp 5 miliar. Hal ini tentu akan disesuaikan dengan kemampuan di daerah masing-masing.

Selanjutnya, melihat fenomena koperasi yang banyak mati itu dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia. Kemampuan SDM masih perlu ditingkatkan. Karena itulah, melihat keterbatasan yang dimiliki Lotim, maka tidak perlu dipaksakan memenuhi 254 desa dan kelurahan di Lotim ini membentuk Koperasi Merah Putih tersebut.

Wabup mengakui, berdasarkan serapan informasi di masyarakat desa masih simpang siur antara pengembangan BUMDes dengan Kopdes. Mana yang didorong untuk dimajukan, BUMDes sasarannya ketahanan pangan. Koperasi katanya akan kembangkan usaha untuk sejahterakan masyarakat desa. Sehingga, di Kopdes boleh buat apotik, buat, klinik, jualan pupuk dan jenis usaha lainnya.

Peran pemerintah kabupaten memang mensosialisasikan, tapi di pemerintah desa mempertanyakan juga setelah pembentukan darimana kemudian modalnya. Satu sisi, aturan undang-undang perkoperasian, harus ada simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebagai bentuk modal awal. Sedangkan akan ada modal lain yang siap digelontorkan pusat  mekanisme pinjaman pada Himbara. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO