Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat menyasar perumahan-perumahan untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), menyusul kompleksitas kependudukan yang terjadi di perumahan. Banyak penduduk yang sudah menetap melebihi satu tahun, tapi tidak mengubah alamat pada KTP dan KK ke Lombok Barat.
Di samping itu banyak penduduk non-permanen yang tidak melapor ke Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil Lobar, H. Saepul Ahkam yang dikonfirmasi Jumat (16/5/2025) menerangkan pihaknya menggelar rapat permasalahan Penduduk Non-Permanen di Kecamatan Labuapi, khususnya perumahan yang dilakukan bersama kecamatan dan desa beberapa hari lalu. Beberapa hal yang dibahas, di antaranya terkait banyaknya pemukiman baru menyebabkan peningkatan jumlah penduduk dan kompleksitas administrasi kependudukan.
Banyak penduduk non-permanen yang tidak melapor ke Disdukcapil. Penduduk non-permanen ini rentan, salah satu kerentanannya warga tinggal di Lobar tapi memiliki KTP luar Lobar. Warga itu akan kesulitan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan yang berbasis BPJS kesehatan, kalau Faskes-nya sendiri tidak merujuk pada Faskes asal. “Dan banyak juga penduduk yang sudah menetap melebihi satu tahun tapi tidak merubah alamat pada KTP dan KK (ke Lobar),” terang Ahkam.
Untuk itu, dilakukan upaya penataan administrasi kependudukan difokuskan pada sosialisasi dan fasilitasi percepatan kepemilikan dokumen kependudukan berupa pendaftaran penduduk non-permanen dan pemindahan alamat ke Lombok Barat bagi yang menetap sudah melebihi satu tahun. Penataan ini, kata Ahkam akan berimbas secara positif terhadap demografi kependudukan, terutama untuk DPT dalam Pemilu.
Penambahan kuantitas penduduk sebagai Indikator Utama dalam penetapan alokasi DD/ADD. Dampak lainnya, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan lainnya. Selain berdampak positif, juga negatif akibat kompleksitas persoalan lingkungan dan sosial budaya. Pihaknya pun menyiapkan strategi Penataan Administrasi Kependudukan melalui sosialisasi dan fasilitasi kepada penduduk, terutama di perumahan baru, untuk penerbitan KTP dan penataan RT/RW.
Pihaknya juga melakukan pendekatan daring dan manual untuk pendataan penduduk, dengan prioritas pada penduduk non-permanen. Untuk layanan Adminiduk di perumahan, pihaknya mulai uji coba pada Sabtu dan Minggu ini di Desa Bajur. Pihaknya sudah komunikasi dengan Kades Bajur. Di desa ini akan dilayani sejumlah perumahan yakni Lingkar Muslim, Sudak Palace dan lainnya. Untuk jadwal pelayanan ke Bajur, masih dikoordinasikan Camat dengan Kades. “Kita prinsipnya siap Sabtu Minggu,” ujarnya.
Kemudian menyasar perumahan-perumahan di desa Terong Tawah dan desa lainnya. “Kita akan uji coba, besok hari Sabtu kami taruh dulu dua orang di masing-masing perumahan. Kita coba di tiga perumahan dulu,” sambungnya.
Layanan ke perumahan-perumhan ini dilakukan on the spot. Petugas akan ditempatkan di masing-masing perumahan untuk pelayanan Pindah-Datang, warga tidak perlu ke daerah asal untuk pindah datang. Tinggal mereka terdata tinggal di mana, lalu dicatatkan.
Selanjutnya, esok hari atau Senin timnya bisa mengantar dokumen Adminduk atau KTP ke bersangkutan. “Berapa pun kami layani,” ujarnya. Selain upaya pendekatan, ada juga langkah operasi yustisi sebagai langkah terakhir untuk penertiban administrasi kependudukan, dengan dukungan payung hukum yang kuat. Hal ini akan disampaikan ke Komisi I DPRD Lobar agar dirancang Raperda Kependudukan.
Permasalahan lain yang terungkap, penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti KTP yang masih terjadi di bawah, sementara penggunaan surat keterangan ini tidak ada dasar aturannya.
Sehingga Pihak Desa dilarang menerbitkan Surat Keterangan Domisili bagi penduduk yang alamatnya pada KTP di luar wilayah administratif desa terkait. Dalam pertemuan itu para Kades menyampaikan beberapa usulan.
Kades di wilayah setempat meminta dilakukan sosialisasi dan pelayanan langsung untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan dilaksanakan di beberapa perumahan. Antara lain, Perumahan Lingkar Muslim, BTN Pengsong, Lantana Garden, BTN Citra Persada, BTN BHP, Griya Taman Sari, dan Sudak Palace.
Dukcapil juga diminta membuat edaran atau baliho terkait kewajiban masyarakat mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen. “Perlu menyurati Pengembang terkait berapa rumah yang telah terisi,” tegasnya. (her)