spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARARapat Konsultasi, DPRD Sepakati Raperda RTRW Tak Penuhi Syarat Pembahasan

Rapat Konsultasi, DPRD Sepakati Raperda RTRW Tak Penuhi Syarat Pembahasan

Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Konsultasi (istilah dulu; Ragapim) membahas jadwal pembahasan Raperda RTRW. Dalam rapat yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD tersebut, disepakati bahwa Raperda RTRW tak memenuhi syarat untuk dijadwalkan oleh Bapemperda DPRD.

Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, usai Rakon internal DPRD, Senin, 19 Mei 2025 mengungkapkan, sebagian besar fraksi-fraksi utusan parpol, tidak menyetujui pembahasan Raperda RTRW karena melanggar mekanisme. Hal mendasar penolakan fraksi-fraksi, dikarenakan Raperda RTRW tidak diusulkan oleh eksekutif pada penetapan agenda sidang oleh Banmus dan Bapemperda DPRD pada akhir tahun 2024 lalu.

“Mayoritas fraksi-fraksi DPRD berpendapat bahwa jika dilanjutkan pembahasan Raperda RTRW, maka itu cacat prosedur, tidak sesuai mekanisme,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam rapat konsultasi terdapat 5 fraksi yang menolak tidak dibahasnya Raperda RTRW karena tak memenuhi syarat regulasi, 2 fraksi tak memberikan pendapat, dan 1 fraksi mengusulkan dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan dari mayoritas fraksi tersebut, dirinya selaku pimpinan sidang pun memutuskan untuk menunda pembahasan Raperda RTRW pada tahun 2025 ini.

Untuk diketahui, jumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan pada tahun 2025 berdasarkan hasil rapat Bapemperda adalah sebanyak 21 Raperda. Terdiri dari 17 Raperda usulan eksekutif, dan 4 Raperda inisiatif DPRD. Dari 17 Raperda usulan eksekutif tersebut, tidak satu pun item usulan Raperda RTRW yang diajukan ke DPRD melalui Banmus.

Agus pun mengingatkan, agar dalam pembahasan Raperda tahun 2026 yang dilaksanakan DPRD pada akhir tahun 2025 mendatang, eksekutif mengikutsertakan Raperda RTRW. Pasalnya, Raperda tersebut sangat strategis karena menjadi acuan banyaknya Raperda lain. Sebut saja Raperda Penataan dan Penertiban Umum, Raperda LP2B hingga Raperda Kemudahan Berinvestasi.

Menurut dia, Raperda-raperda ikutan dari RTRW tersebut bisa saja diputuskan lebih dulu sebelum Raperda RTRW terbaru disahkan. Acuannya adalah dengan menggunakan Raperda RTRW tahun 2011. Namun konsekuensinya, baik eksekutif dan DPRD harus bekerja dua kali untuk melakukan penyesuaian dengan membuat Perda Perubahan yang substansinya mengacu pada Perda RTRW terbaru.

“Sehingga untuk Raperda RTRW ini, kita semua tentu perlu bersabar. Kita tunggu mekanisme usulan jadwal Raperda terbaru akhir tahun 2025.  Kita juga tidak bisa ujug-ujug merubah jadwal pembahasan yang sudah disepakati Bapemperda tahun lalu. Kita tidak punya alasan hukum yang mendasar untuk menjadwalkan di tengah jalan,” tandasnya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO