BerandaNTBLOMBOK UTARADongkrak Perputaran Ekonomi, Rp16,7 Miliar Gaji Ke-13 ASN KLU Dibayarkan

Dongkrak Perputaran Ekonomi, Rp16,7 Miliar Gaji Ke-13 ASN KLU Dibayarkan

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah membayarkan anggaran gaji ke-13 kepada seluruh ASN, PPPK serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Total anggaran gaji ke-13 mencapai Rp16,72 miliar lebih dengan jumlah penerima sebanyak 3.819 orang yang terdiri dari 2.244 ASN dan 1575 PPPK.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Lalu Malasiswadi, S.Kom., melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD KLU, Abdul Wahid, kepada wartawan Kamis (11/6/2026) mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebanyak Rp16.729.374.000 telah disalurkan ke masing-masing rekening PNS dan PPPK yang berhak menerima sesuai ketentuan.


Dari pagu tersebut, sekitar Rp10,812 miliar lebih dialokasikan untuk gaji ke-13 PNS, serta Rp5,916 miliar lebih disalurkan kepada PPPK. “Proses pembayaran gaji ke-13 sudah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Abdul Wahid.


Sebaran alokasi gaji ke-13 terbanyak menurut OPD, berada di lingkup Dinas Dikbupora KLU. Pasalnya, jumlah pegawai di instansi tersebut mencapai 2.074 orang dengan rincian 1.084 PNS dan 990 PPPK. Dari sebaran jumlah pegawai itu, alokasi gaji ke-13 ASN Dikbudpora tercatat sebesar Rp9,22 miliar, atau masing-masing Rp5,35 miliar lebih ke PNS dan Rp3,87 miliar lebih untuk PPPK.


Abdul Wahid menyambung, komponen terbesar dalam pembayaran Gaji 13 berasal dari gaji pokok. Pada kelompok PNS, total gaji kotor tercatat sebesar Rp11,27 miliar dengan komponen gaji pokok mencapai Rp8,53 miliar. Sedangkan pada kelompok PPPK, total gaji kotor mencapai Rp6,02 miliar dengan gaji pokok sebesar Rp4,81 miliar.


“Pencairan Gaji 13 ini tidak hanya menjadi pemenuhan hak pegawai, tetapi juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Momentum pembayaran gaji ke-13 sambung dia, dinilai sangat membantu keluarga ASN dan PPPK. Mengingat pembayarannya berdekatan dengan pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, maupun kebutuhan lainnya.


“Seluruh pembayaran telah selesai dilakukan. Sesuai regulasi, penghasilan tersebut hanya dikenakan beban Pajak Penghasilan (PPh),” tambahnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO