spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Berlakukan Seleksi Ketat bagi CPMI

Sumbawa Berlakukan Seleksi Ketat bagi CPMI

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa, memastikan telah menerapkan seleksi ketat terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai upaya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Seleksi yang kami lakukan mulai dari administrasi sampai ke wawancara CPMI sehingga kasus TPPO bisa terus kita tekan termasuk meminta surat izin dari suami,” kata Kadis Nakertrans melalui Kabid Penta Khairuddin Sofyan kepada Suara NTB,  Senin, 19 Mei 2025.

Pian sapaan akrabnya melanjutkan, penguatan pengawasan saat seleksi tersebut, memang harus dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Selain itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan TPPO bagi masyarakat yang akan berangkat.

“Sosialisasi kami lakukan dengan harapan, masyarakat bisa mengetahui prosedur kerja di luar negeri yang prosedural sehingga tidak menjadi korban TPPO, ” ujarnya.

Dirinya pun tidak menampik, ada berberapa persoalan yang ditangani terkait proses izin tersebut terutama kaitannya dengan surat izin dari suami. Karena banyak yang sudah berangkat dan mengadu ke kantor suaminya tidak memberikan izin.

“Harus kami akui sudah banyak kecolongan terkait surat izin dari suami ini dan itu terungkap setelah ada pengaduan maka proses seleksi kami lakukan secara ketat,” tambahnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, agar menyiapkan keterampilannya. Masyarakat juga diharapkan tidak tergiur dengan iming-iming upah kerja yang tinggi di luar negeri dan memastikan izin perusahaan yang memberangkatkan mereka untuk menghindari persoalan.

“Kami berharap agar masyarakat lebih cerdas ketika hendak menjadi CPMI dengan memastikan mereka berangkat secara prosedural, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO