spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATekan Penyimpangan, Pemerintah MoU dengan Kejaksaan

Tekan Penyimpangan, Pemerintah MoU dengan Kejaksaan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kerja sama dilakukan pemerintah bersama kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Selasa, 20 Mei 2025.

Haji Jarot berharap, kerja sama ini bisa membantu pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan program terhindar dari hal yang tidak diinginkan salah satunya persoalan hukum.

“MoU ini kita lakukan sehingga Kejaksaan bisa melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap program yang akan dilaksanakan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Haji Jarot turut menekankan, bahwa Kejaksaan Negeri bukanlah lembaga yang menakutkan, tetapi mitra kerja yang baik. Tentu tujuan akhirnya bisa membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

“Saya mengajak seluruh pimpinan OPD untuk membangun budaya sadar hukum dan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan terjadinya penyimpangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, S.H, menjelaskan, tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan dan pengamanan proyek strategis daerah. Selain itu, Kejaksaan juga dapat melakukan pengkajian dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap kepada seluruh OPD bisa memanfaatkan MoU ini untuk berkoordinasi terhadap program yang dilaksanakan agar terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.

Hendi turut menerangkan, perbedaan antara pendampingan dan pengamanan/pengawalan. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan proyek strategis, sedangkan pengamanan/pengawalan dilakukan untuk melindungi proyek tersebut dari gangguan dan hambatan.

“Kami mengapresiasi adanya MoU ini sebagai bentuk sinergitas dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan menekan terjadinya persoalan hukum di kemudian hari,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO