spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEDorong Perlindungan KI UMKM

Dorong Perlindungan KI UMKM

DEWAN Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTB, mendorong upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah dari persaingan tidak sehat.

‘’UMKM perlu dilindungi secara hukum. Literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual sangat penting agar karya-karya mereka tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” kata Ketua Dekranasda NTB, Sinta Agathia di Mataram, saat menerima silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati Kamis, 22 Mei 2025.

Sinta mengatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya menyangkut hak cipta melainkan juga mencakup merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis yang dapat meningkatkan nilai jual produk lokal di pasar nasional maupun global.

Dia menekankan agar pelaku ekonomi kreatif bisa memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual atas produk-produk yang dihasilkan UMKM.
Dekranasda NTB menjalin sinergi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum NTB untuk melindungi kekayaan intelektual UMKM di NTB.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan UMKM bisa tumbuh kuat dengan produk yang terlindungi dan berdaya saing tinggi,” ucap Sinta.

Lebih lanjut isteri Gubernur NTB tersebut menyampaikan Kekayaan Intelektual komunal menjadi perhatian serius Dekranasda NTB. Kekayaan Intelektual komunal tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi geografis.

Sinta mencontohkan produk KI komunal NTB berupa Kain Tenun Mantar, ramuan obat tradisional, varietas lokal bawang merah dari Bima, Burung Koakaok, kopi rarak dari Sumbawa Barat, dan kurma dari Lombok Utara.

Kain Tenun Mantar dan kain tenun Pulau Maringkik sebagai ekspresi budaya tradisional yang merefleksikan keindahan motif lokal dan filosofi hidup masyarakat pesisir dan pegunungan.

Sedangkan, ramuan obat tradisional Suku Sasak dari tumbuhan lokal berupa daun sembung, kunyit, temu lawak, dan akar-akaran yang digunakan untuk mengobati demam, sakit perut, atau mempercepat pemulihan setelah melahirkan sebagai wujud pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Adapun varietas lokal bawang merah Bima dan burung koakaok sebagai sumber daya genetik yang unik. Kedua potensi itu tidak hanya penting bagi keanekaragaman hayati tetapi juga bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.

Kemudian, kopi rarak dari Sumbawa Barat dan kurma dari Lombok Utara sebagai produk indikasi geografis yang menunjukkan kualitas khas yang hanya bisa tumbuh di tanah NTB dengan iklim dan kondisi geografis tertentu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan kekayaan intelektual didorong menjadi alat transformasi ekonomi daerah, bukan hanya untuk melestarikan warisan budaya lokal, tetapi juga untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi khas daerah.

Dia mengajak semua pihak untuk menghargai dan Kekayaan Intelektual lantaran di dalamnya terdapat potensi ekonomi, kekuatan budaya, dan identitas bangsa.

‘’Di balik setiap Kekayaan Intelektual tersimpan kerja keras, dedikasi, dan semangat untuk memberi manfaat. Inilah bukti bahwa ide-ide besar mampu mengubah dunia,’’ pungkasnya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO