Dompu (Suara NTB) – Kasus penembakan terhadap IKB (17) warga Nowa Kecamatan Woja pada 3 Mei 2025 lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Pelaku yang masih rekan korban dilimpahkan dan diproses sesuai undang – undang perlindungan anak untuk disidang sesuai sistem persidangan anak.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH kepada media ini, Kamis, 22 Mei 2025 mengatakan, pelimpahan SP (15) ke kejaksaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 setelah berkasnya dinyatakan lengkap. SP dilimpahkan dengan barang bukti senapan angin jenis PCP Panjang sekitar 1,34 meter dengan magazine PCP dan 3 butir mimis.
Perkara ini diproses sesuai pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penanganan perkara anak memerlukan pendekatan khusus. Kami berupaya menegakkan hukum sekaligus memperhatikan hak-hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Zuharis, SH.
Kasus penembakan menggunakan senapan angin PCP dan menyebabkan korban jiwa terjadi di 2 lokasi awal Mei 2025 ini. Satu kasus menimpa balita 3 tahun di Dusun Ointala Desa Sorinomo Kecamatan Pekat pada 1 Mei dan menimpa IKB warga Dermaga Desa Nowa Kecamatan Woja pada 3 Mei 2025.
Di Pekat, pelakunya kakak kandung sendiri yang masih berusia 7 tahun. Senapan angin itu dipakai bermain oleh kakaknya saat keduanya ditinggal di gubuk ladang jagung oleh kedua orang tuanya. Sementara senapan itu dibiarkan tergeletak dan ternyata di dalamnya ada pelurunya.
Kejadian kedua menimpa IKB oleh SA. Awalnya SA Bersama IKB mendatangi kediaman Wahyuddin yang merupakan kakak kandung SA di Mpuri Desa Bakajaya Kecamatan Woja. Setibanya di kediaman Wahyuddin, IKB duduk di teras rumah sambil melihat HP dan SA masuk ke rumah kakaknya.
SA yang melihat senapan angin di ruang tamu, langsung meraih senapan tersebut. Ia kemudian keluar dan mengarahkan senapan angin tersebut ke IKB. Senapan itu ternyata ada pelurunya dan mengenai dada kanan IKB. Korban pun mengeluh sakit dan terjatuh di teras rumah.
Melihat kejadian itu, SA sempat meminta tolong ke warga sekitar. warga pun membawa IKB ke Puskesmas dan saat sampai di Puskesmas Dompu Barat, IKB sudah tidak bernyawa.
Karena dua kasus ini membuat Polres Dompu mengeluarkan imbauan untuk penertiban penggunaan senapan angin PCP dan bekerjasama dengan Perbakin Dompu. Sementara terhadap kasus IKB ini diproses hukum sesuai undang – undang perlindungan anak. (ula)