Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram meringkus seorang pria berinisial BH (31), warga Cakranegara, yang diduga sebagai pengedar sabu lintas provinsi. Bersama BH, lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut turut diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu (21/5/2025).
“BH ini diduga kuat sebagai pengedar antarprovinsi dan menyuplai sabu di wilayah Cakranegara,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis, 22 Mei 2025.
Penangkapan BH bermula dari pengembangan kasus tersangka R, yang lebih dulu ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan keterangan R, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap BH di tempat kerjanya.
Meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada tubuh BH, penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, mengungkap sejumlah barang bukti terkait aktivitas peredaran narkoba. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial MF.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Karang Taliwang, tempat seorang perempuan berinisial M (24) turut diamankan, meski tidak ditemukan barang bukti sabu. Berdasarkan interogasi terhadap BH, polisi melanjutkan penyelidikan di lokasi lain di Karang Taliwang dan menangkap tiga orang lainnya: RSP (32), BM (35), dan HA (36).
“Enam orang ini diduga sebagai bagian jaringan pengedar. Beberapa di antaranya berperan sebagai kurir, ada pula yang menjadi penyimpan barang,” jelas Bagus.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi sempat mengamankan sekitar 1 ons sabu. Namun setelah diperiksa, hanya 0,25 gram yang merupakan sabu murni, sementara sisanya adalah tawas.
Menurut Bagus, BH diduga mendapatkan sabu dari wilayah Sumatera. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas hingga ke luar wilayah NTB.
“Keenam terduga pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (mit)