Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, meningkatkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Motong ke tahap penyidikan dengan potensi kerugian negara Rp257 juta.
“Sudah naik penyidikan, kami juga masih terus mendalami perbuatan melawan hukum di kasus tersebut dengan pemeriksaan para saksi,” Kata Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Dilia melanjutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 42 orang saksi yang kita panggil di kasus tersebut. Para saksi tersebut merupakan orang-orang yang namanya tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan peminjam Dana Kerabat (Kredit Sahabat).
“Jadi, dari 42 orang tersebut yang datang memenuhi panggilan hanya 22 orang. Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan lebih lanjut terhadap mereka,” ujarnya.
Selain masyarakat yang menjadi peminjam lanjut Dilia, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes. Upaya itu dilakukan untuk mendalami perbuatan melawan hukumnya serta pihak yang akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Kasusnya masih tahap penyidikan awal, kami juga masih fokus untuk memeriksa para saksi untuk meyakinkan perbuatan pidana dan yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara di kasus itu, Dilia menyebutkan berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Sumbawa. Terungkap kerugian negara mencapai Rp 257 juta yang bersumber dari kredit macet.
“Kami sudah lakukan gelar perkara di Polda NTB dan hasilnya dinyatakan layak untuk dilakukan penyidikan. Kasusnya pun masih terus berproses,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan menyebutkan, sebanyak 161 orang warga Desa Motong yang menerima bantuan simpan pinjam Dana Kerabat senilai total Rp 180 juta.
Dana tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai Rp50 juta, tahun 2018 Rp50 juta dan dari kementerian terkait pada tahun 2019 sebesar Rp 50 juta. Didalam AD’ART BUMDes tersebut diketahui usaha simpan pinjam namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kegiatan lain. (ils)