spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEAgus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel, divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan IWAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

“Menyatakan IWAS terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaanya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Hal yang memberatkan putusan majelis hakim tersebut adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat. “Keadaan yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga mampu memperbaiki perbuatannya. Terdakwa sopan dan tertib di persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dari pengamatan Suara NTB, sidang putusan dimulai pukul 11.05 Wita. Agus menghadiri persidangan didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, ibu dan kakak dari yang bersangkutan terlihat turut hadir.

Agus enggan berkomentar apapun saat ditanyai media sebelum sidang dimulai.

Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Agus pertama kali mencuat pada 7 Oktober 2024, setelah seorang mahasiswi melaporkan dirinya sebagai korban. Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO