spot_img
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITerdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha Dituntut Dua Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Hairul Juhdy (HJ), dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat Putra, menjelaskan dalam sidang tuntutan pada Jumat (23/5/2025) bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Catur, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, HJ tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh dana yang diterimanya kepada pihak sekolah.

Dana BOS yang dikelola SMAN 1 Woha pada tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yang disalurkan dalam tiga tahap, yakni Rp 611.874.000 tahap pertama, Rp 810.324.000 tahap kedua, dan Rp 611.874.000 tahap ketiga. Pada tahun 2023, sekolah tersebut juga menerima dana BOS lebih dari Rp 2 miliar dengan pembagian hampir sama pada tiap tahap.

Dalam kasus ini, HJ diduga menerima imbalan dari rekanan setiap kali melakukan pembelanjaan menggunakan dana BOS. Uang tersebut diserahkan ke bendahara sekolah, lalu diteruskan kepada terdakwa.

Kejari Bima menetapkan HJ sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana BOS. Terdakwa ditahan sejak 9 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima setelah menjalani pemeriksaan.

Pada 7 Maret 2025, berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Perbuatan HJ menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 214.250.000. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO