spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIAgus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding

Mataram (Suara NTB) – Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 27 Mei 2025. Kuasa hukumnya, Michael Ansori, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban serta keresahan di masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang masih muda dan sikap kooperatif selama persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Michael Ansori mengatakan pihaknya akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum secara resmi mengajukan banding.

“Kami akan ajukan banding. Banyak pertimbangan yang belum kami lihat secara menyeluruh dari putusan tersebut,” ujar Michael.

Ia menilai, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim. Salah satu alasan utama banding adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat peristiwa dugaan kekerasan seksual. Keterangan para saksi pun disampaikan secara terpisah.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Agus dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. JPU menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena sempat viral dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini mencuat pada 7 Oktober 2024, setelah seorang mahasiswi melaporkan dirinya sebagai korban kekerasan seksual. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Agus ditetapkan sebagai tersangka. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO