Mataram (Suara NTB) — Seorang pria berinisial AN (24), warga Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan oleh Polresta Mataram atas dugaan penipuan bermodus penyewaan kamera. AN diketahui menyewa kamera milik seorang warga namun tidak mengembalikannya, melainkan menjualnya ke toko kamera.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Rahmatul Hidayat. Menurut Kepala Unit Harta Benda (Harda) Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, kejadian bermula pada 12 Mei 2025, saat AN menyewa kamera Canon 6D lengkap dengan lensa seharga Rp100 ribu untuk satu hari. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai fotografer yang akan melakukan pemotretan pre-wedding.
“Namun hingga batas waktu pengembalian, pelaku tidak juga mengembalikan kamera. Belakangan diketahui, kamera tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp1,7 juta di sebuah toko kamera di Mataram,” ujar Iptu Angga, Selasa, 21 Mei 2025.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Polisi kemudian mengamankan AN yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Sudah banyak korban dari pelaku ini, termasuk seorang tukang parkir di Jalan Udayana yang kehilangan ponsel, bahkan keluarganya sendiri pernah menjadi korban,” kata Iptu Angga.
Dari hasil penyelidikan, AN diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan telah satu tahun tidak pulang ke rumahnya di Karang Bayan. Pekerjaan pelaku pun tidak diketahui secara jelas.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“AN saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami hal serupa agar segera melapor,” tutup Iptu Angga. (mit)