spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISupervisor Retail di Mataram Diduga Gelapkan Rp12 Juta untuk Judi Online

Supervisor Retail di Mataram Diduga Gelapkan Rp12 Juta untuk Judi Online

Mataram (Suara NTB) – Seorang supervisor retail berinisial MMD (27), yang bekerja di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diduga menggelapkan uang penjualan harian sebesar Rp12 juta untuk bermain judi online.

Kepala Unit Harta Benda (Harda) Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak manajemen retail setelah menemukan bukti yang cukup.

“Sebelumnya tersangka pernah melakukan perbuatan serupa, namun tidak dilaporkan karena kurangnya barang bukti. Kali ini, bukti lengkap dan langsung dilaporkan,” ungkap Angga, Senin, 27 Mei 2025.

Tersangka dilaporkan ke Polresta Mataram pada Rabu (26/3/2025) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara menerima uang hasil penjualan dari asisten supervisor, namun tidak menyetorkannya ke bank sebagaimana mestinya.

“Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi online,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, MMD tidak lagi masuk kerja dan tidak mengembalikan uang yang telah diambil. Seluruh dana sebesar Rp12 juta diketahui habis dipakai untuk judi online.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat kuasa pelaporan, slip gaji tersangka, perjanjian kerja, faktur penjualan, dan dua lembar bukti setoran dari outlet tempat tersangka bekerja.

MMD dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO