KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Abdul Aziz tengah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan PT Karya Pendidikan Bangsa (KPB) terkait kasus dugaan pengadaan proyek smart class Dinas Dikbud NTB tahun 2024.
Gugatan tersebut teregister dalam Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Yang terkait dengan dokumen-dokumen pengangkatan PPK dan dokumen-dokumen yang harus kita siapkan terkait dengan gugatan itu, ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Aziz mengatakan, sampai saat belum ada panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram setelah dirinya absen saat panggilan tanggal 27 Mei 2025 lalu. Kendati belum ada surat panggilan, ia memastikan Dinas Dikbud NTB kooperatif menghadapi panggilan pengadilan.
Kita tunggu saja, karena belum ada, kemarin memang tanggal 27 hari Selasa. Tapi kan saya sudah janji dengan para guru yang ada di Pulau Sumbawa, saya harus selesaikan dulu tugas-tugas yang harus saya selesaikan, sambungnya.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ini menilai gugatan Rp9,8 miliar oleh rekanan tersebut masuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), bukan tuntutan wanprestasi. Sebab, proyek ini tidak melibatkan proses hukum, namun tiba-tiba terkena kasus hukum.
Persoalan ini dia lebih Lex Specialis pada administrasi pemerintahan hukum. Menurut saya bukan wanprestasi, ini Lex Specialis administrasi pemerintahan, katanya.
Disampaikan, ia tidak menemukan adanya surat atau dokumen yang menunjukan adanya kerja sama antara Dinas Dikbud NTB dengan rekanan PT KPB terkait dengan pengadaan smart class. Dengan tidak adanya bukti kerja sama, namun kasusnya masuk pengadilan, ia menilai proyek ini sebagai proyek siluman yang telah melampaui kewenangan hukum.
Anggapan pengadaan smart class sebagai proyek siluman karena berdasarkan domain administrasi pemerintahan, mulai dari UU No 17 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2024, dan Perpres 16 tahun 2018 yang menjelaskan apabila tidak ada dalam APBD, apalagi belum ditunjuk PPK, maka hal tersebut tidak pernah ada.
Kalau tidak pernah berarti tidak pernah ada hubungan hukum, artinya tidak ada hubungan hukum. Tetapi kan gugatan ini ada karena ada suatu hubungan yang mungkin itu tidak sesuai dengan kewenangan atau aturan hukum yang ada. Mungkin melampaui kewenangan, jelasnya. (era)