spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDLH KSB Tindaklanjuti Teguran Kementerian LH Soal TPA Open Dumping

DLH KSB Tindaklanjuti Teguran Kementerian LH Soal TPA Open Dumping

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat menindaklanjuti surat teguran Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping). Tindak lanjut teguran itu dilakukan dengan penambahan anggaran pembenahan Tempat Pengelolaan Sampah (TPA) Batu Putih.

“Teguran kementerian soal TPA yang menggunakan sistem open dumping itu telah ditindaklanjuti UPTD denban permohonan tambahan anggaran pembenahan TPA Batu Putih melalui PERKADA,” ungkap Kepala Dinas LH KSB, Aku Nur Rahmadin, Rabu, 4 Juni 2025.

Dikatakannya, DLH LSB melalui UPTD Persampahan sebenarnya telah melakukan upaya pembenahan TPA Batu Putih, Kecamatan Taliwang sejak tahun 2023 lalu. Upaya yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area timbunan sampah, membangun tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindi untuk mengatasi instalasi pengolah lindi dan gas metana yang telah rusak pasca kebakaran TPA pada Tahun 2017 silam. Dan upaya itu berjalan rutin hingga tahun ini. “Tapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah open dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah satu TPA yang diberikan sanksi administratif oleh kementerian LH,” sebut Nur Rahmadin seraya menyebut saksi bagi KSB itu juga turut dijatuhkan ke beberapa kabupaten/kota lainnya di NTB. “Sanksi adminiatrasi itu bukan kita sendiri ya. Tapi kabupaten/kota lainnya juga sama saja,” klaimnya.

Nur Rahmadin menyatakan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah KSB dalam rangka pembenahan TPA Batu Putih, pada tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar melalui PERKADA 6 TA (tahun anggaran) 2025. Anggaran tersebut dialokasikan sebagai tindak lanjut SK Menteri LH meliputi kegiatan yang mencakup penutupan seluruh area open dumping, belanja pengadaan dump truck sebagai sarana pendukung peningkatan sistem operasional dari open dumping menjadi controlled landfill, belanja konsultansi DED revitalisasi TPA Batu Putih, Belanja Pembaharuan Izin Lingkungan, pengujian kualitas air dan udara area TPA Batu Putih. “Untuk rencana revitalisasi TPA Menjadi Sanitary Landfill telah kami sampaikan agar dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” bebernya.

Nur Rahmadin selanjutnya menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan lapangan Pusdal Bali Nusra, disampaikan bahwa secara umum Pemda KSB telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 baik secara administratif, maupun operasional. Tinggal masalah pengelolaan air lindi dan gas metana yang harus segera ditangani.”Untuk memenuhi 2 dua aspek tersebut (pengelolaan air lindi dan gas metana) dibutuhkan anggaran yang cukup besar dan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill. Dan kita sudah rencanakan itu pada tahun 2026 mendatang,” imbuhnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO