Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 7 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 4 Juni 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Aprialely Nirmala dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan penjara, ujar hakim ketua dalam amar putusannya.
Sementara itu, Agus Herijanto, yang merupakan pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.302.309.220. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hartanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbedaan hanya terdapat pada lamanya pidana pengganti denda, yang dalam tuntutan JPU adalah 6 bulan penjara, namun dalam putusan hakim dikurangi menjadi 4 bulan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan proyek senilai Rp20,9 miliar tersebut tidak memenuhi asas pemanfaatan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,46 miliar. Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dinilai memperkaya Agus Herijanto senilai Rp1,3 miliar melalui anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
JPU Greafik Loserte menyatakan puas atas putusan tersebut. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah mengabulkan seluruh tuntutan yang kami ajukan, ujarnya seusai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Herijanto, John A. Christiaan, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia menyesalkan sejumlah hal yang menurutnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, termasuk keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Kalau hakim sudah punya keyakinan, kami bisa apa, katanya.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 12.10 Wita itu dihadiri kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing. Selain hakim ketua Isrin Surya Kurniasih, majelis juga terdiri atas Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadli Hendra sebagai hakim anggota. Suasana sidang berlangsung haru, terutama dari pihak keluarga terdakwa Aprialely Nirmala yang terlihat menangis setelah putusan dibacakan. (mit)