Mataram (Suara NTB) – Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 masing-masing divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kelimanya 6 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya Kamis (5/6/25) membenarkan informasi tersebut. “Betul, kelimanya divonis 1 tahun penjara,” ujar Sandi.
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa Abubakar divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I proyek pengadaan kapal itu terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” bunyi putusan di laman SIPP itu.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Direktur CV Fiberindo Mandiri Saenal Abidin; PPK II, Amirullah; Konsultan Perencana dan Pengawas CV Malindo Syaiful Arif; serta Mamhud selaku Kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo, tidak terbukti bersalah terhadap dakwaan primair JPU. Namun, keempatnya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun demikian, keempatnya masing-masing juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis kelima terdakwa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut kelimanya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, salah satu JPU dalam kasus ini, Catur Hidayat Putra mengatakan dirinya belum memutuskan untuk mengajukan banding. “Kami belum menerima putusan lengkap perkaranya jadi belum bisa menanggapi,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp777 juta.
Kasus ini ditangani oleh Polda NTB sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus. Proyek kapal senilai Rp3,9 miliar itu dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kontrak Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2021.
Meski proyek telah dinyatakan tuntas, pengadaan ini menjadi temuan dalam audit BPKP NTB yang kemudian memicu penyidikan. (mit)