Mataram (Suara NTB) – Kasus tindak kekerasaan terhadap anak dan tindak kekerasaan terhadap perempuan di Kota Mataram, mengalami peningkatan. Data sampai akhir bulan Mei 2025, tercatat 52 kasus. Jumlah ini mengalami lonjakan drastis dibandingkan pada akhir tahun 2024, hanya 90-an kasus.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Yunia Arini mengakui, jumlah kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram, mengalami peningkatan. Tercatat sampai akhir bulan Mei 2025, terdapat 52 kasus. Kasus ini berupa pelecehan seksual, kekerasaan pada anak dan perempuan,perkawinan anak, dan lain sebagainya. “Trennya memang mengalami peningkatan dibandingkan akhir tahun 2024 hanya 90-an kasus,” terangnya.
Arini mengaku prihatin terhadap tindak kekerasaan terhadap anak dan perempuan tersebut. Kasus ini dinilai sebagai fenomena gunung es, sehingga perlu keterlibatan seluruh stakeholder untuk menangani secara bersama-sama.
Menurutnya, kepedulian harus dibangun dan seluruh mitra pemerintah bergerak bersama mengakhiri kasus tersebut. “Kita harus membangun kepedulian untuk menghentikan kasus ini,” tegasnya.
Kasus anak diduga mengalami pelecehan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Orang tua juga perlu memberikan perhatian dan pengawasan penuh terhadap aktifitas anak-anak di rumah, karena aktifitas anak lebih banyak di rumah dibandingkan di sekolah.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak. Diantaranya, diterbitkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Sekolah Menengah juga telah mengeluarkan regulasi serupa. “Sekolah sudah bergerak membentuk satgas anti kekerasaan pada anak,” jelasnya.
Ia berharap kepedulian seluruh stakeholder diharapkan mampu menghentikan kasus kekerasaan terhadap anak dan perempuan di Kota Mataram. Artinya, jangan ada lagi anak menjadi korban maupun pelaku. (cem)