spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPerusahaan Wajib Gunakan Data Resmi Hasil Job Fair

Perusahaan Wajib Gunakan Data Resmi Hasil Job Fair

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan hasil resmi Job Fair tahun 2025 yang telah diumumkan wajib menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan proses rekrutmen tenaga kerja.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh perusahaan peserta Job Fair yang digelar Disnakertrans KSB pada bulan Mei lalu. “Kami sebelumnya sudah mengumumkan semua peserta Job Fair yang dinyatakan lulus administrasi. Maka data itulah yang harus diolah oleh perusahaan dalam rekrutmennya,” tegas kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi.

Sebagai bentuk penegasan, Slamet menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan peserta Job Fair yang tidak mematuhinya.”Job Fair itu kesepakatan kita bersama dengan peeusahaan. Artinya, kalau mereka merekrut di luar hasil Jkb Fair itu maka perusahaan tersebut ingkar dari perjanjian yang sudah kita bagun sebelumnya,” ujarnya.

Disnakertrans KSB sendiri telah mengumumkan secara resmi hasil seleksi administrasi peserta Job Fair 2025 awal pekan lalu. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen lamaran, sebanyak 1.737 pelamar dinyatakan lulus administrasi. Dan hasil tersebut pun telah diserahkan kepada masing-masing perusahaan perekrut untuk proses selanjutnya.

Menurut Slamet, hasil Job Fair yang diumumkan tersebut bukan sekedar formalitas. Data itu sekaligus menjadi data base resmi perusahaan di bawah pengawasan pemerintah yang wajib ditindaklanjuti dalam bentuk penerimaan pekerja. “Kami juga sudah sampaikan kepada para pelamar yang dinyatakan lulus administrasi. Kalau kemudian tidak diproses perusahaan lamarannya agar melapor ke kami,” tandasnya seraya menambahkan langkah tersebut sebagai sebagai jawaban pemerintah atas berbaik praktik tidak transparan perusahaan selama ini dalam melalukan rekrutmen pekerja.

“Selama ini kan marak kita dengar keluhan masyarakat bahwa rekrutmen perusahaan A, B dan C terjadi praktik KKN (korupsi. kolusi dan nepotisme) dalam proses rekrutmennya. Nah dengan Job Fair dan hasilnya kita kawal sampai tuntas, maka kita berupaya menutup keluhan dan keraguan masyarakat itu,” sambung mantan sekretaris Dinas Perikanan ini.

Selanjutnya Slamet menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus administrasi dalam mekanisme lanjutannya akan dihubungi oleh perusahaan perekrut. Perusahaan nantinya akan melanjutkan tahapan seleksinya sesuai aturan yang berlaku pada peruaahaan bersangkutan. “Kami (Disnakertrans) akan terus mengawal prosesnya (rekrutmen) meski tahapannya sudah menjadi kewenangan penuh perusahaan. Ini untuk memastikan perusahaan benar-benar tidak keluar jalur dari kesepakatan Job Fair yang sudah kita selenggarakan bersama di tahun ini,” imbuhnya. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO