spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Kakak Jual Adik, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Kakak Jual Adik, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual anak hingga hamil. Di mana dalam kasus ini, seorang kakak diduga menjajakan adiknya yang masih di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk praktik prostitusi.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa, 10 Juni 2025 menyebutkan, dua tersangka itu adalah kakak dari korban berinisial ES (22) dan MAA (51) selaku pria yang memesan korban.

“Terhadap ES dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 88 jo. Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap ES pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah status yang bersangkutan menjadi tersangka karena ES memiliki anak berumur dua bulan yang harus dirawatnya. “Kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan, jadi mungkin tidak dilakukan penahanan tapi akan ditempatkan pada suatu tempat pengamanan tersendiri,” katanya.

Sedangkan kepada MAA, pihak kepolisian akan dilakukan upaya paksa setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan ES dengan mengiming-imingi anak korban dengan hadiah berupa handphone kemudian mempertemukan anak korban dengan tersangka MAA di sebuah hotel,” ucapnya.

Dia melanjutkan, setelah MAA selesai melakukan persetubuhan dengan anak korban, ES kemudian menerima uang Rp8 juta sebagai bayaran.

Untuk peran MAA sendiri, Puja menjelaskan bahwa MAA meminta ES untuk mencarikan orang baru dan bertemu anak korban hingga melakukan persetubuhan.

MAA sebut Puja merupakan seorang pengusaha. Dia mengatakan, cukup sulit untuk mengungkap identitas MAA karena saat melakukan penelusuran terhadap hotel tempat anak korban dibawa pada waktu itu, nama MAA teregistrasi hanya dengan inisial.

“Ketika proses hukum, keterangan tersangka itu nol. Tetapi ada pembuktian secara ilmiah, kita menelusuri dengan dua alat bukti. Ada rekam jejak digital untuk mengungkap fakta,” jelasnya.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah lebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa handphone.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka terancam pidana penjara paling lama 10 hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp200 hingga Rp300 juta. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO