spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITiga Tersangka Kasus LCC Hadapi Sidang Perdana

Tiga Tersangka Kasus LCC Hadapi Sidang Perdana

Mataram (Suara NTB) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 10 Juni 2025. Mereka adalah Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony; mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi; dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan, didampingi Hakim anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra. Para tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema Muliawati, membacakan surat dakwaan kepada ketiga tersangka.

Dalam dakwaan primair, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsidiar, JPU juga menjerat mereka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari Juni 2013, saat Zaini Aroni yang saat itu menjabat Bupati Lombok Barat mengundang Lalu Azril dan sejumlah pihak dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, termasuk Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha, ke kantor bupati. Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat menjadi kawasan terpadu yang meliputi mall, tempat wisata, waterpark, rumah sakit, dan perumahan.

PT Bliss kemudian mengirim surat minat kepada PT Tripat, perusahaan daerah pengelola aset tersebut. Surat tersebut disambut baik, dan Bupati Zaini memerintahkan PT Tripat menyusun langkah kerja sama. Pada 16 Agustus 2013, PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati, yang kemudian disetujui.

Menurut JPU, persetujuan tersebut kemudian disampaikan ke Direktur PT Bliss, dan proses penyusunan kerangka kerja sama dilaksanakan pada 28 Oktober 2013. Menjelang penandatanganan kontrak, lahan mall dialihkan ke PT Tripat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Kerja sama resmi ditandatangani pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Dalam perjanjian tersebut, PT Bliss wajib menyelesaikan pembangunan Mall LCC dalam waktu 24 bulan setelah semua perizinan selesai. Selain itu, aset Pemda diperbolehkan diagunkan untuk pembiayaan proyek, tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Pada awal 2014, Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan ke PT Bliss, yang kemudian diagunkannya ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar. Persetujuan pinjaman dibuat melalui Akta Nomor 32 Tahun 2014 yang ditandatangani Zaini Arony, saat itu Bupati Lombok Barat.

Proses pembangunan mall dimulai pada Desember 2015 dan beroperasi awal 2016. Namun, pada akhir 2017, mall tersebut tutup. Penutupan ini menyebabkan gagal bayar kredit PT Bliss, yang kini menanggung utang sebesar Rp531 miliar, termasuk bunga dan denda.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan ancaman lelang aset oleh Bank Sinarmas senilai Rp38 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar untuk pemeriksaan saksi dan pembuktian kasus ini. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO