spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESidang OTT Mantan Kabid SMK, Mantan Kadis Dikbud Diperiksa sebagai Saksi

Sidang OTT Mantan Kabid SMK, Mantan Kadis Dikbud Diperiksa sebagai Saksi

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H.Aidy Furqan, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024, Jumat, 13 Juni 2025 . Aidy Furqan hadir sebagai saksi setelah dua kali dalam sidang sebelumnya absen.

Dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah secara prosedur dokumen pencairan bisa diproses apabila PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) belum membubuhkan paraf atau tanda tangan. “Saya bertanya terkait paraf PPTK karena terdakwa selaku PPTK di sini,” kata jaksa.

Aidy menjelaskan bahwa seharusnya, jika belum ada paraf PPTK, maka dokumen belum dapat dilanjutkan ke proses pencairan. “Saya Pastikan semua prosesnya sesuai aturan kemudian lengkap dokumennya baru saya tanda tangan termasuk paraf dari PPTK dan PPK,” jelasnya.

JPU kemudian mendalami waktu pencairan termin kedua proyek di SMKN 3 Mataram yang menjadi objek perkara. Aidy mengaku tidak mengingat secara rinci tanggal pencairan, namun menegaskan bahwa dirinya menandatangani dokumen pencairan termin kedua setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Desember.

“Proses pembayaran SMK itu masuk di hari Minggu setelah OTT, prosesnya hari Minggu,” jawabnya.

Saat JPU menyinggung apakah terdakwa telah menerima uang sebelum proses pencairan, Aidy menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak paham,” jawabnya.

Kadis Ketahanan Pangan itu juga mengaku tidak mengetahui pertemuan terdakwa dengan HM selaku orang yang memberikan uang fee kepada terdakwa. Meskipun, terdakwa sendiri mengaku bahwa pernah bertemu beberapa kali di gedung Dinas sebelum OTT dilakukan. “Kalau itu saya tidak tahu, ruangan saya di atas dan teman-teman di bawah,” tuturnya.

Hal lainnya yang disinggung jaksa adalah terkait bukti rekaman CCTV di gedung Dinas Dikbud yang tidak bisa diberikan kepada penyidik. “Kalau itu, dua hari sebelum OTT mati listrik, jadinya rekaman CCTV tidak ada hingga hari dilakukannya OTT,” tandasnya.

Lebih lanjut saat ditemui setelah sidang, Aidy kembali menjelaskan bahwa ketika listrik mati saat itu. Seluruh pekerjaan di gedung itu dilakukan secara manual. “Proses print dokumen dan lainnya dilakukan setelah listrik kembali nyala, saat hari rabu listrik sudah nyala tetapi CCTV masih macet,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait alasannya sempat mangkir dua kali sebagai saksi dalam sidang perkara ini, Aidy menyebut hal itu karena dirinya tengah sibuk-sibuknya sebagai Kadis baru. “Kadis baru, pada saat sidang pertama belum satu bulan. Ada kegiatan gerakan pangan di Lombok Barat. Kemarin saya baru pulang dari Sumbawa. Tugas dinas tersebut juga sebelum surat pemanggilan sebagai saksi diberikan kepada saya,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim ditangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, Ahmad Muslim didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO