Taliwang (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat mengaku sejauh ini belum menyosialisasikan penerpaan ijazah elektronik (e-ijazah) kepada sekolah-sekolah.
Meski kebijakan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah itu resmi mulai diberlakukan tahun ini. Menurut kepala Dinas Dikbud KSB, Agus, pihaknya baru menerima Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 sebagai turunan terbaru instruksi penerapan dari kebijakan tersebut.
“Baru kemarin (Kamis) saya baca surat Sekjen (Kemendikdasmen) itu. Jadi belum sempat kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata Agus, Jumat pekan lalu.
Adanya surat Sekjen Kemendikdasmen terbaru itu, Agus mengatakan, pihaknya akan segera melalukan sosialisasi kepada sekolah. Ia meyakini sebenarnya sekolah telah mendapatkan informasi awal dari penerapan e-ijazah tersebut, namun belum secara terperinci. “Kan (rencana kebijakan) itu sudah muncul sejak tahun lalu. Jadi artinya sekolah tahu, tinggal teknis-teknis penerapannya yang perlu dijelaskan,” paparnya.
Secara prinsip, Agus menuturkan, penerapan e-ijazah itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan akses bagi para lulusan. Penerapan e-ijazah juga akan mengurangi risiko pemalsuan dokumen. “Intinya memberi kemudahan kepada siswa dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang sudah serba digital sekarang ini,” sebutnya.
Walau tujuannya memberi kemudahan, Agus menyebut pada tahap implementasi lapangan diperlukan sejumlah persiapan. Salah satu persiapan paling penting ungkap dia adalah pembuatan tanda tangan elektronik (TTE) kepala sekolah yang berkewenagan mengesahkan ijazah siswa tersebut. “Tanda tangan elektronik kepala sekolah itu harus ada ada ya karena kepala sekolah yang akan mengesahkan setiap ijazah nantinya,” urainya.
Berikutnya Agus menjelaskan, penerapan e-ijazah ini tidak serta merta menutup kehadiran ijazah dalam bentuk fisik. Pencetakan (fisik) ijazah kini akan
dilakukan oleh pihak sekolah. Berbeda dengan kebijakan lama, di mana blanko ijazah diperoleh dari pusat untuk selanjutnya dibagikan kepada sekolah dan siswa. “Sistem e-ijazah ini juga menyederhanakan sistem distribusi dokumen daripusat kepada sekolah di daerah,” katanya.
Walau dokumen ijazah
dicetak oleh sekolah, Agus menyatakan, terdapat ketentuan yang mengatur agar sekolah tidak memberikan dokumen tanpa kualitas. Dalam hal ini, kualitas kertas ijazah yang dicetak tetah diatur ketentuannya secara spesifik oleh Kemendikdasmen. “Contoh, kertasnya, syarat ketebalannya minimal 80 GSM,” tukasnya. (bug)