Praya (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., menegaskan kalau pemerintah daerah tidak akan segan-segan membongkar bangunan vila yang belum mengantongi izin. Jika nanti ditemukan melanggar atau menyalahi aturan yang berlaku. Terutama terkait kesesuaian pengguaan tata ruang dari bangunan-bangunan tersebut.
Di depan awak media di Praya, Senin, 16 Juni 2025, H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., mengatakan kalau pihaknya sudah mendapat laporan ada lebih dari 200 bangunan vila yang tersebar di sejumlah destinasi wisata di Loteng, belum mengantongi izin. Berdasarkan laporan tersebut pemerintah daerah akan segera menggelar rapat bersama dengan tim percepatan investasi Loteng baru kemudian pemerintah daerah akan turun melakukan indentifikasi vila-vila yang ada.
Hal ini untuk memastikan apakah memang benar vila-vila tersebut belum mengantongi izin. Bersamaan dengan itu juga akan dilakukan pengecekan kesesuaian ruangnya. Guna mengetahui kalau lokasi pembangunan vila tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Tidak sampai di situ saja juga akan dilakukan pengecekan kesesuaian konstruksinya, apakah tidak melanggar dari sisi teknis bangunan, kaitanya dengan sempadan pantai atau sungai. Baru kemudian setelah itu akan diputuskan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan hasil yang ditemukan di lapangan, apakah itu akan dilakukan penegakan secara utuh jika temukan pelanggaran.
Dalam arti, jika memang memenuhi ketentuan untuk dibongkar, maka akan dibongkar. Tanpa melihat status vila tersebut, sudah beroperasi atau tidak. “Atau kita akan memberikan kebijakan yang lain,” terang Firman.
Melihat banyak hal yang harus dilakukan, maka pihaknya belum bisa memastikan kapan persoalan tersebut bisa dituntas. Tetapi yang jelas pemerintah daerah akan berupaya secepatnya menyelesaikan persoalan vila belum berizin tersebut. Karena bagi pemerintah daerah, penyelesaian persoalan vila belum berizin tersebut juga bisa memberikan beberapa manfaat.
Salah satunya, pemerintah daerah bisa memperoleh gambaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan vila-vila tersebut. Sekaligus bisa menekan potensi kebocoran PAD dari aktivitas dan operasional vila-vila tersebut.
“Menyelesaikan soal vila belum izin ini tidak hanya soal mengurus perizinan saja. Tetapi juga bisa memberikan gambaran soal besaran PAD. Sehingga potensi kebocoran PAD bisa ditekan sejak dini,” terang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini. (kir)