Dompu (Suara NTB) – PDAM Kabupaten Dompu mengelola beberapa sumber daya air sebagai air baku untuk pelanggannya. Pemanfaatan sumber daya air harus memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah dan PDAM Dompu belum memilikinya.
Hal ini menjadi penghalang bagi PDAM Dompu untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendungan Mila.
Plt. Direktur PDAM Dompu, Syamsuddin saat dikonfirmasi, Senin, 16 Juni 2025 mengakui bahwa PDAM Dompu belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) untuk sistem penyediaan air minum. Ketentuan ini diatur oleh Peraturan Mentri PUPR yang harus segera dipenuhi. Karena PDAM Dompu sudah lama beroperasi, perizinannya sambil berproses.
Proses ini untuk IPA Rora dan IPA Selaparang. Dari 11 persyaratan yang harus dipenuhi, tinggal satu syarat yang akan dipenuhi. Yaitu berita acara persetujuan kelompok sosial masyarakat (KSM). ”Dalam waktu dekat akan kami gelar kegiatan sosialisasi untuk mendapatkan berita acaranya,” kata Syamsuddin.
Untuk IPA Bendungan Mila, perizinannya diproses oleh Dinas PUPR dan Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB. Proses perizinannya ditargetkan tuntas tahun 2025 ini. ”Sehingga tahun 2026 mendatang, sudah bisa action,” kata Syamsuddin. (ula)