Mataram (Suara NTB) – Koalisi Relawan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal melaporkan akun media sosial Facebook Abiman Abiman atas dugaan ujaran kebencian terhadap Gubernur NTB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa, 17 Juni 2025.
Perwakilan koalisi relawan Gubernur NTB, Muhamad Apriadi Abdi Negara menyebutkan, pelaporan dilakukan karena unggahan akun Abiman Abiman tersebut sudah melampaui ranah kritik.”Ini sudah bukan kritik lagi, tapi murni ujaran kebencian,” katanya, Selasa, 17 Juni 2025.
Apriadi menyebutkan, unggahan akun Abiman Abiman yang menyebut Gubernur NTB adalah seorang PKI dapat menimbulkan permusuhan individu.
“Karena dia menyebut bahwa Pak Iqbal golongan PKI. Yang kita ketahui bahwa PKI golongan terlarang di negara kita,” tegas Apriadi
Lebih lanjut, DA Malik yang juga pelapor perkara ini menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan koalisi relawan Gubernur NTB merupakan bentuk solidaritas. Dia membeberkan, kedatangan para pelapor ke Polda NTB tanpa sepengetahuan Lalu Muhamad Iqbal.
“Setelah melihat postingan itu, kami berinisiatif sendiri untuk melaporkan dugaan tindak pidana ITE,” tuturnya.
Dia menyebutkan, unggahan yang Abiman Abiman lakukan telah melampaui prinsip-prinsip demokrasi dan telah menyerang pribadi Iqbal.
Dia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan surat nomor: TBLP/265/VI/Dit Reskrimsus tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan belum menerima informasi terkait laporan koalisi relawan Gubernur NTB itu.
“Saya belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu,” ujar Kholid saat dikonfirmasi koran ini melalui Whatsapp.
Dari pantauan Suara NTB, akun Facebook Abiman Abiman mengunggah kata-kata umpatan dibarengi dengan foto Lalu Muhammad Iqbal. Istri Gubernur NTB itu juga turut mendapat penghinaan. 11 unggahan yang mengandung umpatan dan tuduhan golongan PKI itu terlihat diposting akun tersebut sejak Senin, 16 Juni 2025. (mit)