BerandaNTBJaksa Berikan Petunjuk Lengkapi Berkas Oknum Petinggi Ponpes Kasus Santri Terbakar

Jaksa Berikan Petunjuk Lengkapi Berkas Oknum Petinggi Ponpes Kasus Santri Terbakar

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara milik tersangka AMR di kasus santri terbakar pondok pesantren (ponpes) Lombok Tengah. Dalam pengembalian berkas itu, jaksa memberikan sejumlah petunjuk kepada pihak kepolisian.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (8/9/2026) meskipun berkas perkara milik AMR dikembalikan. Berkas perkara milik tersangka anak berinisial MR telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas untuk tersangka anak telah P-21. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua),” katanya.

Terpisah, Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menyebut bahwa jaksa dalam petunjuknya meminta polisi memperdalam lagi keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok.

“Mereka juga meminta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku),” sebutnya.

Adapun saat ini pihak kepolisian masih memenuhi petunjuk-petunjuk yang diminta jaksa peneliti tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian juga melakukan rekonstruksi perkara untuk melengkapi pemberkasan para tersangka. Sebanyak lebih dari 50 adegan direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka anak R serta AMR selaku pimpinan ponpes hadir langsung memperagakan sejumlah adegan.

Meskipun ada beberapa petunjuk dari jaksa, ia menegaskan pasal sangkaan terhadap tersangka tidak berubah. Pasal yang disangkakan tetap pada Pasal 474 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi dijerat pula dengan Pasal 77B Jo. Pasal 76B dan atau Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Diduga Tidak Disengaja
Peristiwa kebakaran di salah satu ponpes di Lombok Tengah itu terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, perkara ini diusut penyidik saat video korban viral di media sosial pada pertengahan 2026.

Menurut kepolisian, perkara berawal dari tersangka anak MR (14) meminta korban SS (13) membeli BBM eceran untuk campuran cat. Setelah itu, MR bersama empat santri lainnya berkumpul di sebuah kamar belakang ponpes untuk membuat ketapel.

Ketika api korek dinyalakan, api menyambar BBM hingga memicu kebakaran. Saat berusaha menyelamatkan diri, MR keluar ruangan sambil menarik pintu kamar sehingga tiga korban yang masih berada di dalam terjebak. Pintu kemudian didobrak oleh warga yang datang membantu.

Akibat kejadian tersebut, SS meninggal dunia, AYS mengalami luka ringan, sedangkan SAH dan ADR mengalami luka berat. Hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan jatuhnya korban. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO