PEMPROV NTB meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tegas mengatasi berbagai polemik di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Beberapa permasalahan yang masih mengintai kawasan pariwisata itu berkaitan dengan tata ruang pemanfaatan wilayah yang berdampak pada krisis air bersih di kawasan Meno dan Trawangan.
Salah satunya yang disoroti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim yaitu keberadaan reservoir atau penyimpanan air yang berada di kawasan sempadan pantai.
Untuk memperjelas kewenangan dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, diperlukan pendampingan kepada Pemda KLU dalam pembentukan tim untuk melakukan pengukuran dan penetapan batas sempadan pantai sesuai ketentuan Perpres Nomor 51 Tahun 2016.
“Reservoir yang ditempatkan di bawah tanah yang dimiliki PT TCN, siapa yang kasih izin? Izin harusnya dikeluarkan oleh kabupaten selaku pemilik kawasan sempadan,” ujarnya, Rabu, 30 September 2026.
Ia menilai, persoalan di Gili Tramena, sebenarnya bisa diselesaikan oleh Pemerintah KLU selaku pemilik kebijakan menyusun peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tiga pulau kecil tersebut.
Hal ini terbukti dari Pemkab yang baru-baru ini melakukan penertiban tempat nongkrong di sekitar sempadan pantai. Dari sini saja, Muslim menilai Pemda KLU mengetahui kewenangannya dalam melakukan penertiban di tiga pulau kecil yang ada di kabupaten itu.
“Berdasarkan Permendagri atribut yang diberikan pulau kecil itu daratan kewenangan kabupaten, berarti yang mengatur tentang pemanfaatan tata ruang di atasnya adalah Kabupaten Lombok Utara,” sambungnya.
Ia melanjutkan, Pemda KLU menjadi pemilik ruang utama di kawasan tiga gili. Mereka memiliki kewenangan penuh terhadap pemanfaatan ruang ketiga gili tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan ruangnya perlu mengacu pada RTRW KLU.
“Dengan adanya kejelasan batas tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, terhadap berbagai permasalahan yang berulang di kawasan Gili Tramena, perlu dilakukan telaah secara komprehensif terhadap PP Nomor 43 Tahun 2021 mengenai penyelesaian penyimpangan tata ruang, perizinan, dan kawasan.
Regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam mengidentifikasi bentuk permasalahan, menentukan kewenangan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang terkoordinasi untuk mewujudkan tata kelola Gili Tramena yang lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan. (era)



