Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama dengan DPRD NTB kejar target pendapatan retribusi hingga Rp13 miliar dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini tercatat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi dan Pajak Daerah (PDRD) yang telah mendapat evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengatakan Pemprov NTB harus memaksimalkan waktu tiga bulan untuk mengejar target Rp13 miliar dari tiga blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah mendapatkan izin beroperasi.
Atas dasar itu, pihak DPRD NTB menyetujui Raperda PDRD tersebut menjadi Perda untuk segera diusulkan kembali ke Kemendagri guna mendapatkan Nomor Register (Noreg) Perda tersebut.
“Kalau ini tidak segera, kan Bapenda nanti bagaimana caranya. Bapenda harus segera ini karena waktu cuma tiga bulan. Karena kalau enggak, nanti jebol,” ujarnya.
“Habis ini, tinggal Noreg dari Kemendagri, bisa langsung dipakai. Kalau hari ini tidak kita setujui (Raperda jadi Perda, red) ya tidak mendapat Noreg,” sambungnya.
Menurutnya, pada bulan Oktober mendatang, Bapenda harus mulai turun melakukan penarikan retribusi terhadap tiga koperasi, yaitu Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari, berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu berlokasi di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Dan, Koperasi Bhara Santonda Prima, berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang telah mengantongi izin.
“Kalau ditunda-tunda nanti, bagaimana nanti teman-teman Bapenda. Ini udah termasuk lama, harusnya 15 hari evaluasi, ini dua bulan lebih,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sambirang menjelaskan, angka Rp13 miliar didapatkan berdasarkan hasil evaluasi antara Bapenda dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku OPD teknis. Dari tiga blok saja, Pemprov mendapatkan angka sekitar Rp13 miliar pendapatan dari IPR tersebut.
Terpisah, Pemerintah Provinsi NTB melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M. Zuhudy, mengungkapkan Pemrov menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pendapatan baru, Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Awalnya, Pemprov menargetkan bisa mendapatkan Rp28 miliar tahun ini dari 16 blok IPR. Namun, karena hingga saat ini baru tiga blok yang mendapatkan izin, mau tidak mau Pemprov menurunkan target pendapatannya.
“Kita awalnya Rp28 miliar, ternyata baru berjalan 3 IPR. Jadi tentunya nilainya juga akan berkurang, akan turun penerimaan,” katanya. (era)



