PEMERINTAH Kecamatan Mataram bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) rutin menggelar patroli ke sejumlah rumah pondokan dan kos-kosan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain patroli, pemerintah kecamatan juga melakukan pendataan rumah kos untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para pemilik.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih adanya berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Mataram.
Camat Mataram, Arifiawan Mardjun, mengatakan patroli dan razia rumah kos dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan Polsek Mataram dan Koramil. Menurutnya, rumah pondokan menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian karena kerap ditemukan aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami di Kecamatan Mataram dalam sebulan terakhir sudah dua kali menggelar razia di kos-kosan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk identifikasi dini terhadap berbagai persoalan. Dari hasil pemantauan, memang sebagian besar persoalan yang muncul berasal dari rumah kos,” ujarnya, Selasa (8/9).
Arifiawan menjelaskan, razia akan terus dilakukan secara rutin dengan menyasar rumah kos di setiap kelurahan secara bergiliran. Bersamaan dengan itu, pemerintah kelurahan juga tengah melakukan pendataan seluruh rumah kos yang ada di wilayah masing-masing. Hingga saat ini, sekitar 50 persen data telah berhasil dikumpulkan.
Menurutnya, pendataan tersebut mencakup identitas pemilik atau penanggung jawab rumah kos beserta nomor telepon yang dapat dihubungi. Data itu diharapkan mempermudah komunikasi dan koordinasi apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Sebelumnya, kata Arifiawan, pihak kelurahan kerap mengalami kesulitan menghubungi pemilik rumah kos karena banyak di antaranya tidak tinggal di lokasi. Kondisi tersebut menyulitkan kepala lingkungan maupun ketua RT dalam menindaklanjuti berbagai permasalahan yang melibatkan penghuni kos.
“Kami sebelumnya kesulitan karena pemiliknya tidak berada di sini, terutama di wilayah Gebang. Rata-rata pemilik kos tinggal di luar daerah,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar pemilik rumah kos yang tidak berada di lokasi menyebabkan pengawasan terhadap penghuni menjadi minim sehingga berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Karena itu, pendataan rumah kos dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas. Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Mataram bersama pemerintah kelurahan juga mengimbau pemilik dan penghuni rumah kos untuk memperhatikan pengelolaan sampah melalui program “Tempah Dedoro”.
Berdasarkan data Pemerintah Kecamatan Mataram, kawasan dengan jumlah rumah kos terbanyak sekaligus dinilai cukup rawan berada di Kelurahan Pagesangan Timur, khususnya di lingkungan Gebang yang berada di belakang RSUD Kota Mataram, serta Kelurahan Pagutan Timur. (pan)



