DPRD Kota Mataram menyambut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola anggaran hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. DPRD menegaskan, pengelolaan pokir harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak dijadikan sebagai transaksi kepentingan politik.
Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., mengatakan pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Usulan pokir juga melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum masuk dalam perencanaan pemerintah daerah.
Menurutnya, pokir bersumber dari aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses anggota DPRD. Aspirasi tersebut kemudian diselaraskan dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat lingkungan hingga tingkat kota.
“Pokir ini sudah diatur dalam undang-undang. Prosesnya melewati berbagai tahapan pembahasan. Pertama, lahir dan bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui musrenbang dari tingkat lingkungan sampai tingkat kota. Itu kita selaraskan sehingga menjadi e-planning,” ujar Malik, Selasa (8/9).
Ia menegaskan, dalam proses perencanaan hingga penganggaran terdapat tiga aspek yang harus menjadi perhatian, yakni perencanaan keuangan, pemerintahan, dan pembangunan. Ketiga aspek tersebut harus berjalan selaras agar usulan yang masuk dapat terintegrasi dengan program pemerintah daerah, khususnya program yang menjadi prioritas.
“Kalau tiga poin pokok itu sudah terpenuhi dan selaras, tentunya akan terintegrasi dengan program pemerintah yang dinilai prioritas,” katanya.
Terkait kekhawatiran adanya penyesuaian pokir untuk dialihkan dalam bentuk program dan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Malik menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan selama seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menyambut baik arahan KPK. Ia menegaskan, seluruh pokir yang diusulkan DPRD harus benar-benar bersumber dari aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah kini terus memperketat mekanisme verifikasi untuk memastikan setiap program yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Makanya pada saat reses kita padukan mana yang menjadi prioritas aspirasi masyarakat, baik dari eksekutif maupun legislatif, karena kita sama-sama penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait imbauan kepada setiap fraksi agar melakukan penyesuaian dalam pengusulan pokir, Malik mengatakan mekanisme tersebut sebenarnya telah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan mekanisme tersebut bukan semata-mata karena adanya arahan dari KPK. Setiap pembahasan pokir antara DPRD dan pemerintah daerah tetap dilakukan melalui tahapan yang jelas, sesuai ketentuan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Jadi bukan karena ada arahan KPK baru kemudian kita jalankan. Dari tahun sebelumnya juga sudah dilakukan. Setiap pembahasan pokir dengan eksekutif tetap melalui mekanisme yang jelas dan transparan,” pungkas Malik. (pan)



