Mataram (Suara NTB) – Staf Ahli Pemerintahan, H.Lalu Abdul Wahid mengatakan undangan yang ditujukan kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sesuai regulasi.
Menurutnya, undangan tersebut sah walaupun tanpa instruksi Gubernur NTB. Sebab, adanya kewajiban konsosional untuk meluruskan polemik dugaan pelanggaran prosedur Pansel Bank NTB Syariah.
“Kan sudah saya WA bahwa kami bekerja melaksanakan kewajiban konsosional itu untuk melaksanakan itu diminta atau tidak, karena itu bunyi aturaannya,” ujarnya melalui sambungan telpon, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menegaskan, yang dilakukan oleh timnya adalah proses klarifikasi dan pendalaman data, bukan pemanggilan resmi.
“Jadi kita mengundang untuk pendalaman informasi, bukan memanggil. Kami itu ketemu orang, apakah kami yang dating atau orang yang kita undang ke kantor, itulah bagian dari tahapan pekerjaan dalam rangka mendapatkan data untuk dikaji,” jelasnya.
Ia menilai, adanya polemik undangan ini dijadikan sebagai ajang adu domba antara Staf Ahli dan Gubernur NTB. Pasalnya, disampaikan bahwa setelah ada undangan, tim Pansel langsung menghadap ke Gubernur NTB.
“Cuma yang saya heran ini kok Pansel ini sangat responsif. Seperti cacing kepanasan, orang kebakaran jenggot, langsung mencari tuan, pelindung mencari ketiak. Jangan sampai orang percaya nanti ada apa di sana, coba konfirmasi baik-baik. Ini kok langsung menghadap gubernur seolah-olah mengadukan staf ahli dengan gubernur, tidak baik itu,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Tim Pansel, Prof. Zainal Asikin mengatakan undangan yang dikirimkan oleh staf ahli gubernur kepada Tim Pansel dan LPPI sesuai dengan regulasi. Pasalnya, staf ahli sebagai pemberi saran kepada gubernur boleh mengundang pakar supaya masukan kepada gubernur tidak keliru.
“Kan tugas staf ahli memberikan saran pendapat kepada Gubernur. Lalu ada pasal berikutnya di undang-undang bahwa untuk memperoleh masukan, dia bisa mengundang pakar supaya jangan keliru masukan ke gubernur,” ucapnya.
Sampai saat ini, tidak ada pasal secara terbuka yang menyatakan staf ahli tidak boleh memberikan undangan. Untuk itu, dirinya memastikan akan menghadiri undangan mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan tersebut.
“Saya akan hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan tidak ada kewenangan dari staf ahli dalam melakukan pemanggilan kepada Tim Pansel dan LPPI.
“Tidak ada kewenangan Staf Ahli memanggil, apalagi menandatangani surat semacam itu. Kalau dia mau, bisa nanya langsung ke koleganya Karo Ekonomi yang menjadi ketua Pansel,” tegasnya. (era)