Mataram (Suara NTB) – Untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Mataram menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, serta menggandeng Ombudsman perwakilan NTB dalam pengawasan selama proses berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menekankan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana arahan dari Wali Kota Mataram.
“Pesan Pak Wali Kota jelas, sekarang kita harus tegak lurus terhadap regulasi,” ujar Yusuf, Rabu, 18 Juni 2025.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, Dinas Pendidikan telah melibatkan Ombudsman dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sejak tahap awal sosialisasi. Langkah ini diambil agar pengawasan terhadap proses seleksi bisa dilakukan secara menyeluruh dari awal hingga akhir.
“Kami mengundang Ombudsman jauh lebih awal agar proses ini bisa dipantau dari awal. Stakeholder lain juga kita libatkan, sehingga mereka akan mengawal sampai akhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini berpedoman pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang SPMB, serta Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2025. Selain itu, petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) juga telah disusun sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti seluruh regulasi yang ada. Juklak juknis sudah kita atur sejalan dengan surat edaran Pak Wali Kota,” tegas Yusuf.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan juga telah membentuk panitia pelaksana yang melibatkan para kepala bidang. Sebagai leading sector, Yusuf memastikan pihaknya akan terus memantau seluruh proses pelaksanaan SPMB secara intensif.
Sementara itu, sebagai langkah preventif, Ombudsman Perwakilan NTB berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Tak hanya itu, Ombudsman NTB juga telah membuka posko pengaduan sebagai upaya antisipatif terhadap potensi maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Posko ini dibuka untuk menjamin agar pelaksanaan SPMB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selama beberapa tahun terakhir, Ombudsman NTB mencatat peningkatan jumlah laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik. Pada tahun 2023 terdapat sembilan laporan, sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 19 laporan. Permasalahan yang paling sering dilaporkan berkisar pada jalur zonasi, mutasi, serta praktik titipan dari pihak tertentu ke sekolah yang dinilai paling rawan terjadi pelanggaran.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman membuka layanan pengaduan dan konsultasi, baik untuk masyarakat umum maupun bagi instansi atau pihak-pihak yang menemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan. Layanan ini diharapkan menjadi ruang bagi publik dan penyelenggara pendidikan untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan SPMB. (hir)