spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIEksepsi Zaini Arony : Surat Dakwaan JPU Kabur dan Kerugian Negara Tidak...

Eksepsi Zaini Arony : Surat Dakwaan JPU Kabur dan Kerugian Negara Tidak Sah

Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 19 Juni 2025, penasihat hukum Zaini, Hijrat Priyatno menyoroti sejumlah poin krusial dalam dakwaan jaksa penuntut ukum (JPU). Salah satunya dakwaaan tersebut dinilai tidak cermat, kabur, tidak jelas, tidak lengkap, dan saling bertentangan.

Hijrat menggarisbawahi kejanggalan dalam surat dakwaan JPU yang mencampuradukkan posisi Zaini Arony sebagai Bupati Lombok Barat dan Komisaris PT Patut Patuh Patju. Menurutnya, kedua jabatan ini memiliki sistem pertanggungjawaban hukum yang berbeda dan tunduk pada regulasi yang terpisah, yakni Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk Bupati dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk Komisaris.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas karena telah mencampuradukan posisi terdakwa Zaini Arony selaku Bupati Kabupaten Lombok Barat dengan Komisaris PT Tripat sehingga tidak jelas yang dipersalahkan kepada terdakwa di perkara ini dalam posisi terdakwa sebagai Bupati atau selaku komisaris,” jelasnya.

Selanjutnya dia menyebutkan keberatan terhadap dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh JPU. Hijrat menegaskan bahwa Kantor Akuntan Publik “Tarmizi Ahmad” yang laporannya dijadikan dasar audit kerugian negara, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, apabila Akuntan Publik menemukan indikasi kerugian negara, laporan hasil pemeriksaannya wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dievaluasi dan ditetapkan,” ucapnya.

Dia mengatakan, tanpa laporan resmi dari BPK, audit Akuntan Publik tersebut dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Terakhir, dia menyoroti ketidakcermatan jaksa dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian pidana. Disebutkan bahwa jaksa menyebut peristiwa pidana terjadi dalam masa jabatan terdakwa sebagai bupati hingga tahun 2019, padahal Zaini Arony telah diberhentikan sebagai Bupati sejak 26 Juni 2015. Demikian pula terkait jabatannya sebagai Komisaris PT Tripat terdakwa telah mengundurkan diri pada 9 Desember 2013 dan pengunduran dirinya disahkan pada 28 Februari 2014.

Dengan berbagai alasan tersebut, Hijrat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima seluruh eksepsi klien kami dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, dan memulihkan nama baik serta kedudukan Zaini Arony.

Diketahui, Zaini Arony menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan  Lombok City Center (LCC) bersama mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi; dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.

Dalam dakwaan primair, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsidiar, JPU juga menjerat mereka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar, terdiri dari potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,3 miliar dan ancaman lelang aset oleh Bank Sinarmas senilai Rp38 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO