Giri Menang (Suara NTB) – Polemik antara Pengembang dengan nelayan Dusun Montong Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat akhirnya akhirnya mencapai titik temu. Kesepakatan itu setelah berkali-kali difasilitasi DPRD.
Kedua belah pihak sepakat mengizinkan para nelayan untuk menambatkan perahu di sepadan pantai yang masuk penguasaan pihak pengembang. Hal itu disimpulkan pada hasil rapat yang difasilitasi DPRD, Jumat (20/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lobar, H. Abubakar Abdullah bersama Ketua Komisi II H. Husnan Wadi, Ketua Komisi III Fauzi, dan angota DPRD lainnya seperti Haris Karnain, Robihatul Khairiyah, H Jumahir, dan Beny Basuki. OPD terkait turut dihadirkan, yakni Dinas PUTR, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan dan OPD serta instansi terkait lainnya.
Dari Dinas PUTR menjelaskan terkait keberadaan aturan Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman penetapan izin mendirikan bangunan bagi bangunan dalam sempadan pantai, jalan, sungai atau sempadan irigiasi.
Dimana pada pasal 4 perbup tersebut, Pemanfaatan Ruang kawasan Sepadan Pantai diperbolehkan tambatan Parahu dari kayu. Dilanjutkan oleh OPD terkait menjelaskan secara bergiliran. Alur pertemuan diatur dengan baik, sehingga rapat yang berlangsung berjam-jam itu pun diakhiri dengan kesepakatan dan kesepahaman bersama. Suasana sedikit haru ketika pada akhir pertemuan, kedua belah pihak antara warga dan Pihak pengembang saling maaf memaafkan dan berpelukan.
Abubakar menyampaikan bahwa, kehadiran DPRD untuk menyambung silaturahmi antara warga dengan pihak pengembang. Di mana nanti kesepakatannya bahwa semua patuh dan taat pada aturan yang telah ditetapkan Pemkab. “Kami sekali lagi mengapresiasi kehadiran warga da pihak pengembang untuk ada kesepahaman kita bersama-sama. Intinya pointnya, nelayan boleh parkir di Sepadan Pantai,” tegas Abubakar.
Hal ini tegasnya sesuai aturan bahwa kewenangan terkait pengelolaan sepadan Pantai itu adalah Pemkab. Itu sesuai dengan undang-undang, PP, Perpres dan perda serta Perbup. “Aturan ini memberikan ruang kepada masyarakat nelayan untuk menempatkan tambatan perahu dan sebagainya, tinggal bagiamana pengaturannya silakan secara teknis sebaik-baiknya diatur,” ujarnya.
Pengaturan harus tetap dengan mengedepankan bahwa daerah ini adalah kawasan Pariwisata yang harus bersih, tertata rapi dan ramah tamah harus tetap dipertahankan.
Kedua belah pihak pun telah berkomitmen untuk bersama-sama saling menerima kekurangan dan kelebihan selama perjalanan terjadi dinamika yang terjadi. “Alhamdulillah ada kesepahaman untuk mencari solusi bersama,” jelasnya.
Sementara itu Humas Lagonbay Lalu Marzoan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pertemuan mediasi oleh DPRD terkait sepadan Panta. “Pemanfaatan sepadan pantai ini, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait tambatan perahu, dari awal pihaknya tidak pernah melarang nelayan menambahkan perahu. Hanya saja seharusnya pihak Pemkab terlibat dalam pengaturan sehingga tambatan perahu nelayan tidak mengganggu investor yang ada kegiatan bisnis di kawasan setempat. “Dibolehkan (tambatkan perahu) tapi ditata nanti oleh pak camat,” terangnya. (her)