spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEBelum Mengajukan Izin Pemanfaatan Hutan, Pengembangan Pulau Kenawa Terkendala

Belum Mengajukan Izin Pemanfaatan Hutan, Pengembangan Pulau Kenawa Terkendala

Mataram (Suara NTB) – Potensi keindahan Pulau Kenawa yang terletak di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat seakan tersandra. Pasalnya, kendati PT ESL telah mengantongi persetujuan komitmen perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hingga saat ini belum ada progres pengembangan kawasan Kenawa oleh perusahaan tersebut.

Menyikapi hal ini, Pemprov NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang ada di kawasan ini.

“Pulau Kenawa telah terbit rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Gili Kenawa Resor terafiliasi dari PT ESL/grup PT ESL. Tapi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutannya belum terbit,” jelas Plt Kepala DPMPTSP NTB, Eva Dwiyani.

Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang disampaikan oleh Eva, PT ESL telah memiliki kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait pemanfaatan beberapa pulau di kabupaten ini. Di antaranya Gili Balu, termasuk dengan Kenawa.

Namun, karena Pulau Kenawa merupakan kawasan hutan, jadi pemanfaatan kawasan ini harus mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB yang sampai saat ini belum diajukan oleh PT tersebut. “Sampai saat ini PT ESL belum mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan hutan tersebut,” sambungnya.

Lambannya progres pengembangan Pulau Kenawa dikhawatirkan bernasib sama dengan hutan Sekaroh, yang sama-sama dikelola oleh PT ESL.
PT ESL diketahui tidak hanya mengelola Pulau Kenawa, tetapi bebrapa pulau lain seperti Gili Balu termasuk Pulau Kenawa dan Pulau Paserang dan beberapa pulau lainnya.

PT ini telah mendapatkan rekomendasi sebagai pengelola kawasan ekowisata Pulau Kenawa dan gugusan Gili Balu pada akhir tahun 2016. Basis rekomendasi tersebut ditandai oleh langkah strategis yang diambil pada 14 November 2016, saat dilakukan pelatihan dan ground breaking pembangunan hunian ramah lingkungan (earthship) di Pulau Kenawa, yang diinisiasi oleh ESL.

Di tahun 2022, disebutkan telah keluar rekomendasi gubernur terkait perizinan berusaha perusahaan asal Swedia ini. Namun, hingga kini progres pengerjaan yang dijanjikan belum juga nampak terealisasikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri sebelumnya meminta seluruh perusahaan yang telah mengantongi izin usaha untuk mengola pulau-pulau di Gili Balu untuk serius menjalankan usahanya. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut seperti jalan di tempat tanpa aktivitas di lokasi.

Salah satu perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) pada hutan produksi yang akan dikelola di pulau Kenawa adalah PT Gili Kenawa Resort (GKR) yang terafiliasi oleh PT ESL.

“Coba lihat. Mana ada perusahaan yang sudah punya izin mengelola pulau-pulau kita itu eksen di lapangan,” katanya. (era/bug)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO