Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong Pemda KLU untuk lebih agresif dalam menindaklanjuti keberadaan tanah terlantar yang dikuasai investor. Selain menaikkan pajak berlipat, Pemda dipandang perlu untuk mengambil langkah maju dengan memohonkan status telantar hingga penguasaan atas aset menjadi jelas.
Anggota Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi, Minggu, 22 Juni 2025 menyarankan agar Pemda KLU mulai menata langkah – langkah penertiban aset telantar yang sudah berlangsung puluhan tahun. Menurut dia, Pemda tidak mesti hanya mengenakan pajak berlipat sebagai konsekuensi, melainkan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan status telantar atau tidak telantar.
“Tidak mesti pajak dikenakan 2 kali lipat, 3 kali lipat. Kalau tanah sengaja ditelantarkan sampai 30 tahunan, HGU dikelola tidak sesuai peruntukan awal, maka Pemda harus mohonkan ke Kementerian ATR/Agraria sebagai tanah telantar untuk selanjutnya aset tersebut dapat dikuasai oleh daerah,” ungkap Nyakradi.
Ia mencontohkan, salah satu aset yang dikuasai oleh PT. Asano di Dusun Telaga Maluku, Desa Rempek atau daerah lainnya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, dapat dimohonkan. Pasalnya, tanah telantar tersebut berada di lokasi strategis dan memungkinkan pengembangan ekonomi dari sektor pariwisata dan pertanian (umum).
Menurut Politisi Fraksi Golkar ini, berdasarkan UU Agraria, tanah memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Maka untuk mendorong mobilisasi dan kesejahteraan rakyat di Lombok Utara, pihaknya meminta agar Pemda mulai mengambil langkah aktif.
“Yang harus segera dilakukan oleh pimpinan daerah adalah menjalankan proses sesuai regulasi untuk mendapatkan status tanah-tanah tersebut dinyatakan dari kementerian ATR Agraria, dibuktikan oleh dokumen Pusat yang menyatakan tanah terlantar,” pintanya.
Ia juga meminta agar Pemda melakukan pendampingan masyarakat untuk reclaiming lahan atau akupansi lahan, sehingga tanah tersebut dapat dikelola dan bermanfaat kehidupan bagi rakyat.
Penting pula kata dia, agar ke depan, Pemda – eksekutif dan legislatif menyusun Raperda tentang pengelolaan tanah-tanah yang belum atau tidak tergarap agar dapat dikelola oleh masyarakat atau dikelola oleh pemerintah daerah. Ini merujuk pada kebijakan Bupati di Kalimantan Tengah, Palangkaraya atau Kalsel di Banjarmasin dan Banjarbaru,” paparnya.
Ia menambahkan, Pemda agar lebih tegas mengawasi proses izin yang dilakukan investor. Mengingat saat ini, akses izin sebagian besar ada di pemerintah pusat.
Setiap permohonan investasi yang disetujui, agar diawasi pelaksanaannya di lapangan. Jika Pemda menemukan tidak akativitas investasi, maka Pemda dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Ketegasan pemimpin atau penguasa untuk bersikap tegas ketika di hadapan investor sangat dibutuhkan. Penguasa TDK boleh takluk oleh pengusaha. Menaikkan pajak itu jurus lama. Jangan sampai sumber daya agraria yang terbatas di Lombok Utara ini dikuasai oleh segelintir orang, tetapi tidak difungsikan secara optimal,” tandasnya. (ari)