Mataram (suarantb.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Audiensi yang digelar di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB pada Senin, 23 Juni 2025 ini merupakan bagian dari tahapan konsultasi penyusunan Raperda. Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang memimpin langsung audiensi tersebut menyinggung soal pentingnya tahapan harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Proses ini tidak hanya menyelaraskan substansi materi, tetapi juga memastikan bahwa teknik penyusunan sesuai dengan kaidah hukum sehingga peraturan yang dihasilkan utuh dan sistematis dalam sistem hukum nasional,” ucap Mila.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah, menyampaikan harapan agar proses harmonisasi dapat segera diselesaikan karena Rapat Paripurna Raperda RPJMD telah dijadwalkan pada 30 Juni 2025 mendatang. Oleh karena itu, pihak DPRD Kabupaten Lombok Tengah berharap harmonisasi bisa rampung sebelum tanggal tersebut.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, kemudian mengatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting dalam pembangunan daerah yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Taufan juga mengingatkan pihak pemrakarsa untuk segera melengkapi dokumen lampiran Raperda agar rapat harmonisasi bisa dilaksanakan dan DPRD bisa melakukan sidang Paripurna.
Sebagai tindak lanjut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB akan menggelar Rapat Harmonisasi terkait Raperda RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2026 tersebut. (r/*)