Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menjadikan Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah sebagai lokasi peluncuran program Desa Berdaya. Salah satu tujuan dari program ini adalah penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan kawasan kumuh secara terintegrasi berbasis desa.
“Ungga menjadi lokasi launching Desa Berdaya sekaligus menjadi percontohan desa berdaya,” ujar Kepala Bappeda NTB, Dr.Ir.H. Iswandi, M.Si, Selasa, 24 Juni 2025.
Penanganan RTLH sebagai kebutuhan dasar masyarakat nantinya akan diselesaikan berbasis desa. Pemerintah akan memetakan desa-desa kantong kemiskinan sebagai sasaran pembangunan Rumah Layak Huni (RLH).
‘’Penanganan RTLH, kalau dari Desa Berdaya, kita menargetkan penanganan RTLH berbasis di desa. Sehingga dalam lima tahun kita sudah menentukan desa-desa sudah bebas dari RTLH, begitupun dengan kawasan kumuh,’’ sambungnya.
Program ini sekaligus menjadi bentuk implementasi visi Gubernur NTB untuk memberikan prioritas kepada kelompok miskin ekstrem. Iswandi mengatakan pihaknya mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk segera memetakan data secara rinci mengenai kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni.
Dinas Perkim sendiri telah memiliki data pemetaan berbasis kawasan kumuh provinsi. Namun, validasi data lebih rinci dibutuhkan agar program dapat tepat sasaran. Data tersebut akan disusun secara by name, by address, by desa untuk menjamin akurasi intervensi.
Secara nasional, pemerintah menargetkan penanganan tiga juta rumah tidak layak huni. Di NTB, peluncuran Desa Berdaya menjadi langkah awal untuk berkontribusi terhadap capaian tersebut. Meski masih dalam tahap awal, Pemprov memastikan kolaborasi lintas sektor rutin dilakukan guna program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Perkim, pada tahun 2024 terdapat sebanyak 32,26 persen RTLH, dan 67,74 persen rumah layak huni dari proyeksi jumlah rumah tangga di NTB yang sebanyak 1.579.577.
Terkait backlog sendiri, di NTB terdapat 7.05 persen backlog kepemilikan bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri dan tidak memiliki rumah lain pada tahun 2024.
Sedangkan untuk kawasan kumuh di NTB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi seluas 10-15 hektare. Sesuai dengan SK Gubernur Tahun 2023, luas kawasan kumuh di NTB sebanyak 612,83 hektare. Sementara luasan kumuh berdasarkan BA kesepakatan verifikasi sebanyak 365,89 hektare. (era)