spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHTata Kawasan Tanjung Aan, Pemda dan DPRD Loteng Dukung Langkah ITDC

Tata Kawasan Tanjung Aan, Pemda dan DPRD Loteng Dukung Langkah ITDC

Praya (Suara NTB) – Rencana Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menata kawasan Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) disambut baik Pemda dan DPRD setempat. Pemda siap mengawal semua proses pembangunan yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Aan pada khususnya serta kawasan The Mandalika secara lebih luas lagi. Selama itu dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku dan tanpa mengesampingkan kepentingan publik.

Kepada wartawan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., saat ditemui di Gedung DPRD Loteng, Senin, 30 Juni 2025, mengatakan kalau soal pengembangan kawasan The Mandalika, mulai dari proses perencanaan hingga pembangunan sepenuhnya merupakan kewenangan dari ITDC, selaku pengelola kawasan The Mandalika. Pemda dalam hal ini fokus mendukung tetap situasi keamanan agar tetap kondusif. Supaya proses pembangunan di kawasan The Mandalika bisa berjalan. Tidak terkecuali di kawasan Tanjung Aan.

Ia mengatakan, ITDC dengan Pemkab Loteng sudah ada koordinasi soal rencana penataan kawasan Tanjung Aan. Termasuk rencana penertiban bangunan tempat usaha warga yang berdiri di atas sempadan pantai Tanjung Aan. Dalam hal ini Pemda tetap akan mengikuti tahapan yang sudah direncanakan oleh ITDC.

“(Soal penataan Tanjung Aan) tentu ITDC sudah punya perencanaannya. Termasuk terkait penertiban lapak-lapak warga yang ada di kawasan tersebut pastinya sudah ada tahapan-tahapan yang dipersiapkan,” sebut Nursiah.

Warga pemilik bangunan atau lapak di kawasan Tanjung Aan sendiri diberikan deadline  waktu sampai tanggal 28 Juni 2025 kemarin, untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun sampai saat ini warga masih banyak yang belum mau membongkar secara mandiri. Terhadap hal itu anggota Komisi II DPRD Loteng Murdhani, mempersilakan untuk digusur dan ditata.

Karena bagaimanapun area sempadan pantai merupakan area publik yang memang untuk publik. Sehingga masyarakat bisa mengakses area tersebut secara bebas dengan aman dan nyaman. “Tapi yang perlu dilakukan sebelum itu agar disosialisasikan terlebih dahulu,” terangnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Loteng ini menegaskan kalau area sempadan diatur dan dikelola oleh pemerintah. Tidak boleh dikuasai oleh persorangan atau perusahaan. Dalam hal ini jangan sampai ada privatisasi area sempadan pantai oleh pihak manapun. Karena itu ruang public yang pengelolanya diatur oleh pemerintah. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO